Rabu, 05 Desember 2012

TAFSIR AL-QUR'AN TERKAIT UTANG/PINJAMAN



A.    PENDAHULUAN
Pada jaman sekarang, dimana banayak sekali suatu kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Hal tersebut dimaksudkan agar kehidupan manusia bisa tetap eksis dan nyaman. Dengan berbagai macam kebutuhan tersebut otomatis tiap-tiap manusia melakukan kegiatan yang dinamakan transaksi. Banyaknya suatu transaksi itu menyebabkan banyak orang melakukan hutang. Hal tersebut terjadi ketika manusia tidak bisa membayar kebutuhan yang diinginkannya, akan tetapi mereka membutuhkan barang-barang yang dihutang itu.
Oleh karena itu diperlukannya suatu hukum untuk mengatur bagaimana cara hutang yang benar. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan mencari dalil-dalil yang berkaitan dengan transaksi hutang piutang, begitu pula dengan analisa tafsir yang digunakan untuk memperjelas tentang bagaimana transaksi hutang yang benar.
B.     AYAT DAN TERJEMAH
1.     Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 280
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Allah berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).
2.     Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 282 & 283
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu´amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu´amalahmu itu), kecuali jika mu´amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282).
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu´amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Baqarah: 283).
3.      Qur’an Surat An-Nur Ayat 33

http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s024/a033.png
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.” (QS. An-Nur: 33).
C.    ASBABUN NUZUL
1)      Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 280, 282 & 283
Diriwayatkan oleh Ar-Rabi' bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia. 
Menurut suatu pendapat yang dimaksud dengan "janganlah mereka enggan" ialah janganlah mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah. 
Kemudian Allah SWT. menjelaskan lagi perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya baik kecil maupun besar dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya. 
Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut "yang kecil" dari "yang besar", karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan menganggap mudah perjanjian yang kecil. Orang yang bermudah-mudah dalam perjanjian yang kecil tentu ia akan bermudah-mudah pula dalam perjanjian yang besar. Dari ayat ini juga dapat dipahamkan bahwa Allah memperingatkan kepada manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu kecil. 
Pada akhir ayat ini Allah swt. memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri supaya selalu melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menghentikan larangan-larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara-cara memelihara harta, cara menggunakannya sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.
2)      Qur’an Surat An-Nur Ayat 33
Ibnu Sakan di dalam kitab 'Fi Ma'rifatish Shahabah' mengetengahkan sebuah hadis melalui Abdullah ibnu Shubaih yang ia terima dari ayahnya, yang menceritakan, "Aku pernah menjadi budak milik Huwathib ibnu Abdul Uzza. Kemudian aku meminta perjanjian Kitabah untuk merdeka kepadanya, maka turunlah firman-Nya, 'Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian...'" (Q.S. An Nur, 33). Imam Muslim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Abu Sofyan yang ia terima dari Jabir ibnu Abdullah r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay pernah mengatakan kepada seorang budak wanitanya, "Pergilah kamu melacurkan diri untuk mendapatkan sesuatu buat kami". Maka Allah menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nur, 33). Imam Muslim mengetengahkan pula dari jalur sanad ini, bahwasanya seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay yang dikenal dengan nama panggilan Masikah dan seorang budak lainnya yang bernama Umaimah, keduanya disuruh secara paksa untuk melakukan pelacuran, kemudian kedua budak wanita itu melaporkan hal itu kepada Nabi saw., lalu Allah swt. menurunkan firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). Imam Hakim mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur Zubair yang ia terima dari Jabir, yang menceritakan, bahwa Masikah menjadi budak wanita milik salah seorang dari kalangan Anshar. Lalu ia menceritakan, "Sesungguhnya tuanku telah memaksa diriku supaya melacurkan diri, maka turunlah firman-Nya, 'Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran...'" (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar dan Imam Thabrani keduanya mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki seorang budak wanita bekas pelacur di zaman jahiliyah. Ketika perbuatan zina diharamkan budak wanita itu berkata, "Demi Allah! Aku tidak akan berzina lagi untuk selama-lamanya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33). Al Bazzar mengetengahkan hadis yang serupa dengan hadis ini melalui Anas r.a. hanya sanadnya daif. Disebutkan di dalam hadisnya bahwa budak wanita itu bernama Muadzah. Said ibnu Manshur mengetengahkan sebuah hadis melalui Syakban ibnu Amr ibnu Dinar yang ia terima dari Ikrimah, bahwa Abdullah ibnu Ubay memiliki dua budak wanita; yang satu bernama Masikah dan yang kedua bernama Mu'adzah. Abdullah ibnu Ubay memaksa keduanya untuk melacurkan diri. Salah seorang di antara keduanya menjawab, "Jika perbuatan zina itu baik, maka sesungguhnya aku telah mendapatkan keuntungan yang banyak darinya dan jika perbuatan buruk, maka aku harus meninggalkannya". Maka turunlah firman-Nya, "Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran..." (Q.S. An Nuur, 33).
D.    PENAFSIRAN LAFADZ
Kata Kunci      : Dain (Al-baqarah/2:282)
Lafal Dain (utang) barasal dari kata dana-yadinu yang berarti memberikan (meminjamkan) kepada seseorang uang yang harus dikembalikan (dibayarkan kembali) dalam waktu tertentu yang disepakati bersama antara yang meminjamkan dan yang meminjam. Asal kata ad-dain dalam bahasa Arab adalah ganti yang diakhirkan atau ditunda. Dalam ayat ini Allah mensyari’atkan adanya at-tadayun (utang piutang) diantara sesama muslim agar tidak ada yang mengatakan bahwa utang piutang itu haram, sebagaimana riba diharamkan, karena utang piutang atau pinjam meminjam itu menjadi sebab beredarnya uang, dimana orang yang hanya bisa meminjamkan uangnya kepada pedagang yang membutuhkan suntikan dana, tanpa pinjaman dia tidak bisa mengembangkan usahanya. Untuk menjamin hak si pemberi pinjaman dan si peminjam, agar keduanya merasa aman maka Allah mensyariatkan supaya utang piutang itu ditulis dan disaksikan oleh dua orang saksi.
خَيْراً : kata الخير digunakan yang berhubungan dengan harta, sebagai dalam ayat "ان ترك خيرا الوصية للوالدين", tapi pendapat ini lemah, ada juga yang menghubungkan dengan perbuatan. Adapun lebih shahih adalah berarti: kebaikan, kejujuran dan kesetiaan. Maksudnya: jika kalian mengatahui kapasitas penghasilan, kesetiaan dan kejujuran mereka, maka mukatabah-lah atas kemerdekaan diri mereka.
E.     PENAFSIRAN AYAT
1)      Tafsir Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 280
Ayat ini merupakan lanjutan ayat yang sebelumnya. Ayat yang lalu memerintahkan agar orang yang beriman menghentikan perbuatan riba setelah turun ayat di atas. Para pemberi utang menerima kembali pokok yang dipinjamkannya. Maka ayat ini menerangkan: Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, ia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw. bersabda: 
مطل الغني ظلم
Artinya: 
Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim.(HR Bukhari dan Muslim) 

Dalam pada itu Allah swt. menyatakan bahwa memberi sedekah kepada orang yang berutang yang tidak sanggup membayar utangnya adalah lebih baik. Jika orang-orang yang beriman telah mengetahui perintah itu, hendaklah mereka melaksanakannya. 
Dari ayat ini dipahami juga bahwa: 
  1. Allah swt. memerintahkan agar memberi sedekah kepada orang yang berutang, yang tidak sanggup membayar utangnya. 
  2. Orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka dalam kesulitan. 
  3. Bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebahagian maupun seluruhnya atau dengan jalan yang lain yang baik.
2)      Tafsir Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 282
Ayat ini adalah ayat yang terpanjang dalam al-Quran dan berbicara soal hak manusia. Yaitu memelihara hak keuangan masyarakat. Menyusuli ayat-ayat sebelumnya mengenai hukum-hukum ekonomi Islam yang dimulai dengan memacu masyarakat supaya berinfak dan memberikan pinjaman dan dilanjutkan dengan mengharamkan riba, ayat ini menjelaskan cara yang benar bertransaksi supaya transaksi masyarakat terjauhkan dari kesalahan dan kedzaliman dan kedua pihak tidak merugi. Syarat-syarat yang ditetapkan oleh ayat ini untuk transaksi adalah sebagai berikut:
ü  Untuk setiap agama, baik hutang maupun jual beli secara hutang, haruslah tertulis dan berdokumen.
ü  Harus ada penulis selain dari kedua pihak yang bertransaksi, namun berpijak pada pengakuan orang yang berutang.
ü  Orang yang berhutang dan yang memberikan pinjaman haruslah memperhatikan Tuhan dan tidak meremehkan kebenaran dan menjaga kejujuran.
ü  Selain tertulis, harus ada dua saksi yang dipercayai oleh kedua pihak yang menyaksikan proses transaksi.
ü  Dalam transaksi tunai, tidak perlu tertulis dan adanya saksi sudah mencukupi.

3)      Tafsir Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 282
Dalam ayat-ayat sebelum ini, telah dikatakan bahwa Islam menganjurkan agar hak-hak milik masyarakat dipelihara. Setiap jenis transaksi bukan tunai atau pembayaran hutang haruslah tercatat dan dilangsungkan di depan dua saksi supaya tidak berlaku kesalahan atau bila salah dan seorang ada yang memungkiri, tidak tercipta kesulitan. Perhatian Islam terhadap persoalan ini sampai pada tahapan di mana dalam perjalanan pun, lakukanlah pesan ini dan jika kalian tidak menemukan penulis, maka kokohkanlah transaksi (jual-beli) itu dengan cara mengambil sesuatu dari pihak yang berutang sebagai jaminan.
Jaminan yang ada di tangan pihak piutang, adalah amanah dan si piutang tidak memiliki hak untuk memanfaatkan atau menggunakannya di jalan yang tidak benar, melainkan ia harus berupaya memelihara dan menjaganya agar ketika orang yang berhutang membayar pinjamannya, maka jaminannya itu dikembalikan kepadanya secara utuh. Orang yang berutang pada hakekatnya dianggap sebagai orang yang amanah sehingga diberikan pinjaman, maka ia harus membayar utangnya itu tepat pada waktunya, supaya orang yang memberikan pinjaman tidak memperoleh kerugian. Khususnya di tempat di mana orang yang berpiutang kepercayaannya kepada yang berutang sedemikian besarnya sehingga tidak meminta jaminan, maka dalam kondisi seperti ini, pihak yang berutang harus memandang Allah dan tidak memakan harta orang lain.
Penutupan ayat juga menganjurkan kepada orang-orang Mukmin secara umum supaya tidak berpendek tangan dalam menjelaskan hak-hak masyarakat, karena Allah Swt mengetahui segala apa yang ada di hati kalian dan menyembunyikan kebenaran, kendati dalam zahirnya diam dan manusia tidak melakukan suatu pun tindakan, sehingga merasakan berbuat dosa, namun sesungguhnya merupakan dosa yang paling besar, karena ruh manusia menjadi kotor karenanya.
Dari ayat tadi terdapat dua pelajaran yang dapat dipetik:
1. Transaksi bukan tunai, janganlah ditegaskan atas janji lisan, melainkan dengan tertulis dan mengambil kesaksian dan sekiranya perlu, transaksi itu dikokohkan dengan mengambil jaminan.
2. Dengan jalan membayar hutang tepat pada waktunya, berarti kita telah memelihara kepercayaan dan keamanan ekonomi masyarakat terjaga.
4)      Tafsir Qur’an Surat An-Nur Ayat 33
Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, Yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan Perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima Perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi Perjanjian itu dengan harta yang halal. Untuk mempercepat lunasnya Perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya. Maksudnya: Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.
F.     KESIMPULAN
v  Diantara perbuatan yang diajarkan Allah ialah berusaha untuk meringankan beban orang yang berhutang
v  Wajib memberi waktu kepada orang yang berutang yang belum sanggup membayar utangnya untuk menunda pembayarannya. Sebaliknya haram hukumnya bagi orang yang mampu, menunda pembayaran utangnya.
v  Ada beberapa macam bentuk mu’amalah yang diterangkan oleh ayat tersebut, yaitu:
ü  Muamalah/ transaksi yang tidak tunai yang harus dilengkapi dengan alat-alat bukti, kecuali bila dilakukan atas dasar saling mempercayai.
ü  Muamalah yang tunai, boleh tidak dilengkapi dengan alat-alat bukti tersebut.
ü  Muamalah yang dilakukan dalam perjalanan dan tidak tunai, serta tidak ada juru tulis yang dapat menuliskannya maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh yang berpiutang.
v  Alat-alat bukti yang diperlukan dalam muamalah ialah:
ü  Bukti tertulis yang ditulis oleh seorang juru tulis.
ü  Persaksian yang dilakukan oleh dua orang saksi laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.


1 komentar:

Unknown mengatakan...

kak asbabun nuzul yang albaqarah 280-283 itu sumbernya dari mana? boleh gak minta tolong difotoin sampul dan pas halaman pembahasan, terimakasih banyak

Posting Komentar