Sabtu, 10 Desember 2011

Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025


A. Pengantar

      Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional.

      Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah mengisi kemerdekaan selama 60 tahun sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Berbagai pengalaman berharga didapatkan selama mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran yang berharga dalam melangkah ke depan. Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Panjang diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan tersebut.

      Dalam 20 tahun mendatang, bangsa Indonesia akan melakukan penataan kembali kelembagaan dan sekaligus membangun Indonesia bagi kemajuan bangsa untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa lain.

B. Kondisi Umum

1.      Dalam 20 tahun mendatang, Indonesia akan menghadapi persaingan dan ketidakpastian global yang makin meningkat, jumlah penduduk yang makin banyak, dan dinamika masyarakat yang makin beraneka ragam. Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Nasional, perlu diteruskan hasil-hasil pembangunan yang sudah dicapai, permasalahan yang sedang dihadapi dan tantangannya ke depan ke dalam suatu konsep pembangunan jangka panjang, yang mencakup berbagai aspek penting kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akan menuntun proses menuju tatanan kehidupan masyarakat dan taraf pembangunan yang hendak dicapai.

2.      Upaya untuk mempertahankan kemerdekaan serta ancaman perpecahan akibat pergolakan politik yang terjadi di berbagai daerah mengakibatkan kondisi perekonomian nasional di awal-awal kemerdekaan terbengkalai. Berbagai upaya pembangunan yang dilakukan untuk mengisi kemerdekaan pada masa itu lebih banyak dipusatkan pada pemantapan kerangka institusi kenegaraan serta pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa. Situasi politik pada masa itu mengakibatkan pembangunan ekonomi berjalan lambat. Berbagai rencana pembangunan tidak berjalan dengan baik. Kemampuan untuk membiayai pembangunan sangat terbatas akibat skala perekonomian yang kecil sehingga potensi penerimaan negara rendah. Defisit anggaran ditutup dengan pencetakan uang sehingga mendorong laju inflasi yang tinggi. Pada paruh pertama tahun 60an, keadaan ekonomi semakin memburuk dengan memanasnya gejolak politik dalam negeri. Sampai pertengahan tahun 60an, perekonomian praktis lumpuh. Sebagian besar rakyat tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya karena kelangkaan persediaan beras dan kebutuhan pokok lainnya. Sumber keuangan dalam negeri sangat terbatas sehingga tidak mampu menyediakan devisa untuk membiayai impor kebutuhan pokok dari luar negeri.

3.      Penekanan akan perlunya pembangunan ekonomi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat muncul pada awal paruh kedua tahun 60-an. Pada tahun 1966 penataan sistem perekonomian dicanangkan melalui Program Stabilisasi dan Rehabilitasi Ekonomi. Sampai dengan pertengahan tahun 90an, berbagai kemajuan ekonomi telah dicapai. Kebutuhan pokok masyarakat tercukupi dan swasembada pangan beras terwujud pada tahun 1984. Perekonomian tumbuh baik dengan tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi dan stabilitas ekonomi dapat terjaga. Peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dapat ditunjukkan antara lain melalui peningkatan pendapatan perkapita sekitar sepuluh kali lipat, menurunnya secara drastis jumlah penduduk miskin, serta tersedianya lapangan kerja yang memadai bagi rakyat.

4.      Pertumbuhan ekonomi yang pesat mendorong penyediaan berbagai sarana dan prasarana perekonomian penting yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Secara bertahap, struktur ekonomi berubah dari yang semula didominasi oleh pertanian tradisional ke arah kegiatan ekonomi lebih modern dengan penggerak sektor industri. Ekspor nonmigas yang menunjukkan peningkatan kemampuan untuk menghasilkan produk dan daya saing produk Indonesia terhadap produk negara lain meningkat pesat. Bahkan dalam paruh kedua 80-an, terjadi perubahan struktur ekspor dari yang semula didominasi oleh ekspor migas menjadi ekspor yang di dominasi oleh ekspor nonmigas.

5.      Periode pelaksanaan pembangunan jangka panjang pertama berakhir pada tahun 1993. Untuk melanjutkan keberhasilan pembangunan jangka panjang pertama dan sekaligus mempertahankan momentum pembangunan yang ada, dirumuskan rencana pembangunan jangka panjang kedua. Upaya perwujudan sasaran pembangunan jangka panjang kedua tersebut terhenti akibat krisis ekonomi yang melumpuhkan perekonomian nasional pada tahun 1997. Krisis yang dimulai di Thailand tersebut menunjukkan bahwa fundamental ekonomi negara-negara di Asia Tenggara belum cukup kuat menahan gejolak eksternal. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada periode sebelumnya lebih banyak didorong oleh peningkatan akumulasi modal dan tenaga kerja, dan bukan oleh peningkatan produktivitas perekonomian secara berkelanjutan. Selain itu, krisis ekonomi juga menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi selama ini tidak disertai dengan peningkatan efisiensi kelembagaan ekonomi  dan banyaknya praktik ekonomi biaya tinggi yang telah menurunkan kepercayaan pelaku baik dalam maupun luar negeri. Perekonomian nasional masih rentan, tidak saja terhadap gejolak eksternal, tetapi juga terhadap gejolak di dalam negeri.

6.      Krisis ekonomi berdampak pada menurunnya kualitas infrastruktur terutama prasarana jalan dan perkeretaapian yang kondisinya sangat memprihatinkan. Sekitar 39 persen total panjang jalan diantaranya mengalami kerusakan ringan dan berat serta hanya sekitar 62 persen jalan kereta api yang masih dioperasikan. Peran armada nasional menurun baik untuk angkutan domestik maupun internasional sehingga pada tahun 2003 masing-masing hanya mampu memenuhi 53 persen dan 3 persen, walaupun sesuai konvensi internasional yang berlaku pangsa pasar armada nasional 40 persen untuk muatan ekspor-impor dan 100 persen untuk angkutan domestik. Sedangkan untuk angkutan udara, perusahaan penerbangan relatif mampu menyediakan pelayanan yang terjangkau. Disamping masalah yang disebabkan oleh krisis ekonomi, pembangunan prasarana jalan dan perkeretaapian mengalami kendala sejak pelaksanaan desentralisasi yang berpengaruh pada pembiayaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi. Hal ini karena terbatasnya dana pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih.

7.      Penggunaan energi di Indonesia meningkat cukup pesat sejalan dengan perbaikan ekonomi setelah krisis. Walaupun berbagai upaya restrukturisasi dan reformasi kelembagaan terus dilaksanakan, kenaikan konsumsi energi masih lebih tinggi dibandingkan dengan penyediannya. Meskipun mengalami pergeseran dari sumber energi yang berasal dari bahan bakar minyak ke gas alam dan batu bara, pola konsumsi energi masih menunjukkan ketergantungan pada sumber energi tak terbarukan. Potensi  energi dan sumber daya mineral yang sampai saat ini telah diketahui dan terbukti adalah: minyak 86,9 miliar barel, gas 384,7 TCF, batubara  50 miliar ton, dan panas bumi sekitar 27 GWatt. Cadangan terbukti minyak bumi Indonesia berjumlah 5,8 miliar barel dengan tingkat produksi 500 juta barel per tahun. Sementara itu cadangan terbukti gas bumi sekitar 90 TCF dengan tingkat produksi sekitar 3 TCF. Sedangkan cadangan terbukti batubara sekitar 5 miliar ton dengan produksi mencapai 100 juta ton setiap tahunnya. Dengan demikian, perlu upaya untuk mengembangkan sumber energi terbarukan (mikro hidro, biomassa, biogas, gambut, energi matahari, arus laut, dan tenaga angin) sehingga di masa mendatang bangsa Indonesia tidak akan mengalami kekurangan pasokan energi. Selain itu, dengan dimungkinkannya pembangunan pembangkit tenaga nuklir di Indonesia, pencarian mineral radio aktif  di dalam negeri perlu ditingkatkan. Kegiatan ekonomi yang meningkat akan membutuhkan penyediaan energi yang makin besar. Dalam kaitan itu, tantangan utama dalam pembangunan energi adalah meningkatkan kemampuan produksi minyak dan gas bumi yang sekaligus memperbesar penerimaan devisa; memperbanyak infrastruktur energi untuk memudahkan penyampaian energi kepada konsumen baik industri maupun rumah tangga; serta mengurangi secara signifikan ketergantungan terhadap minyak dan meningkatkan kontribusi gas, batubara, serta energi terbarukan lainnya dalam penggunaan energi secara nasional.

8.      Pembangunan ketenagalistrikan yang telah dilakukan sekitar tiga dekade sebelum krisis telah memberi sumbangan yang berarti dalam pembangunan di berbagai bidang. Namun sampai saat ini beberapa permasalahan pokok masih dihadapi. Pertama, kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan tenaga listrik. Dengan terjadinya krisis multidimensi kurun waktu sekitar tahun 1997-2000, kemampuan investasi dan pengelolaan penyediaan tenaga listrik menurun yang berakibat pada terganggunya kesinambungan penyediaan tenaga listrik serta kehandalan sistemnya termasuk untuk listrik perdesaan. Kedua, lemahnya efektivitas dan efisiensi. Dalam satu dasawarsa terakhir tingkat losses masih berada pada kisaran 11-15 persen, baik yang bersifat teknis maupun non teknis termasuk hal-hal yang terkait dengan lemahnya good governance, lemahnya penanganan pencurian listrik, serta intervensi politik sangat kuat mempengaruhi pengelolaan korporat Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalisrikan (PKUK) yang masih bersifat monopolistik. Ketiga, ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak sebagai akibat dari berlimpahnya cadangan BBM Indonesia dalam tiga dasawarsa terakhir. Keempat, pengembangan sistem ketenagalistrikan nasional sebagian besar masih didominasi peralatan dan material penunjang yang di impor sehingga nilai tambah sektor ketenagalistrikan nasional dalam negeri diperkirakan masih relatif kecil.

9.      Tantangan sektor ketenagalistrikan yang dihadapi meliputi luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan densitas penduduk yang bervariasi yang mempengaruhi tingkat kesulitan pengembangan sistem kelistrikan yang optimal; potensi cadangan energi primer yang cukup besar namun lokasinya sebagian besar jauh dari pusat beban dengan infrastruktur pendukung yang masih sangat terbatas; keterbatasan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta budaya usaha di bidang ketenagalistrikan; pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik yang cukup tinggi setiap tahun; daya beli masyarakat yang masih rendah dan relatif tidak merata; citra politik, ekonomi dan moneter yang belum mendukung untuk menarik investasi swasta di bidang kelistrikan; serta regulasi investasi kelistrikan yang belum tertata dengan baik.

10.  Dalam era globalisasi, informasi mempunyai nilai ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan daya saing suatu bangsa sehingga mutlak diperlukan suatu kemampuan untuk mengakses informasi. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain: terbatasnya ketersediaan infrastruktur telematika yang sampai saat ini penyediaan infrastruktur telematika belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat; tidak meratanya penyebaran infrastruktur telematika dengan konsentrasi yang lebih besar di wilayah barat Indonesia, yaitu sekitar 86 persen di Pulau Jawa dan Sumatera, dan daerah perkotaan; terbatasnya kemampuan pembiayaan penyedia infrastruktur telematika dengan belum berkembangnya sumber pembiayaan lain untuk mendanai pembangunan infrastruktur telematika seperti kerjasama pemerintah-swasta, pemerintah-masyarakat, serta swasta-masyarakat; dan kurang optimalnya pemanfataan infrastruktur alternatif lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam mendorong tingkat penetrasi layanan telematika. Rendahnya kemampuan masyarakat Indonesia untuk mengakses informasi pada akhirnya menimbulkan kesenjangan digital dengan negara lain. Dalam kaitan itu, perlu segera dilakukan berbagai perbaikan dan perubahan untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan bangsa dalam menghadapi persaingan global yang makin ketat.

11.  Kegagalan dalam melaksanakan pembangunan jangka panjang kedua tersebut mendorong disusunnya kembali langkah-langkah pembangunan yang baru. Krisis ekonomi Indonesia menuntut ketahanan perekonomian yang lebih kuat agar berdaya saing dan berdaya tahan tinggi. Berbagai permasalahan dan tantangan yang muncul pada saat dan pasca krisis 1997 terutama dengan meningkatnya utang pemerintah yang memerlukan pengelolaan jangka panjang yang tepat dengan tetap menjaga terwujudnya keberlanjutan fiskal, peningkatan disiplin pergaulan perekonomian global yang semakin tinggi serta mengarah pada ketidakpastian akhir-akhir ini, menjadi dasar utama perumusan arah kebijakan dan prioritas yang harus diambil dalam jangka panjang.

12.  Beberapa kemajuan dicapai dalam pembangunan daerah. Dari sisi politis penerapan desentralisasi dan otonomi daerah, serta pemekaran provinsi dan kabupaten/kota telah memberikan ruang gerak kepada masyarakat di daerah untuk mempercepat pembangunan daerah. Disamping itu kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia telah mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut antara lain tercermin dari meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); berkurangnya pengangguran; meningkatnya akses masyarakat kepada jaringan infrastruktur (khususnya transportasi dan telekomunikasi) maupun fasilitas pendidikan dan kesehatan. Namun demikian peningkatan kondisi sosial dan ekonomi tersebut relatif tidak merata dan sangat bervariasi antara daerah yang satu dengan yang lain.

13.  Selain itu kebijakan pembangunan nasional yang selama ini kurang memberikan perhatian yang memadai pada kesenjangan juga menimbulkan beberapa ekses negatif terhadap pembangunan daerah, antara lain: menumpuknya kegiatan ekonomi di daerah tertentu saja, seperti terkonsentrasinya industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa; terjadinya pertumbuhan kota-kota metropolitan dan besar yang tidak terkendali yang mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan perkotaan; melebarnya kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan; meningkatnya kesenjangan pendapatan perkapita; masih banyaknya daerah-daerah miskin, tinggi pengangguran, serta rendah produktivitas; kurangnya keterkaitan kegiatan pembangunan antar wilayah; kurang adanya keterkaitan kegiatan pembangunan antara perkotaan dengan perdesaan; tingginya konversi lahan pertanian ke nonpertanian di Pulau Jawa; serta terabaikannya pembangunan daerah perbatasan, pesisir, dan kepulauan.

14.  Berbagai ekses negatif tersebut, secara bersama-sama membentuk sebuah isu permasalahan yang sentral bagi pembangunan daerah, yaitu tingginya kesenjangan pembangunan antar daerah. Pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah perlu dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kesatuan nasional. Tujuan penting dan mendasar yang akan dicapai untuk mengurangi kesenjangan antar daerah adalah bukan untuk memeratakan pembangunan fisik di setiap daerah, tetapi yang paling utama adalah pengurangan kesenjangan  kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat antar daerah.

15.  Sementara itu, dari sisi eksternal secara pasti persaingan global akan semakin kuat berpengaruh pada pembangunan nasional pada masa yang akan datang. Perekonomian nasional akan menjadi lebih terbuka yang secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap perkembangan daerah-daerah di Indonesia. Sejak tahun 2003, AFTA telah diberlakukan secara bertahap di lingkup negara-negara ASEAN, dan perdagangan bebas akan berlangsung sepenuhnya mulai tahun 2008. Selanjutnya mulai tahun 2010 perdagangan bebas di seluruh wilayah Asia Pasifik akan dilaksanakan. Dalam kaitan itu, tantangan bagi daerah-daerah adalah menyiapkan diri menghadapi globalisasi perekonomian untuk mendapatkan keuntungan secara maksimal sekaligus mengurangi kerugian dari persaingan global melalui  pengelolaan sumberdaya yang efisien dan efektif. Oleh karena itu identifikasi kekuatan, kelemahan, ancaman, dan peluang yang dimiliki oleh masing-masing daerah sangat penting dilakukan berdasarkan potensi dan peluang yang dapat dimanfaatkan agar setiap daerah dapat memanfaatkan keunggulan yang terdapat di masing-masing daerah; dan keunggulan yang tersebar di beberapa wilayah tersebut dimanfaatkan untuk membawa bangsa Indonesia secara keseluruhan menjadi bangsa yang maju, adil, dan makmur.

16.  Sumber daya alam memiliki peran ganda, yaitu sebagai modal pembangunan dan sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Peranan sumber daya alam dapat dilihat dari sumbangannya terhadap PDB yang pada tahun 2002 mencapai 24,8 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 48 persen. Namun, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan sehingga daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya alam menipis. Dalam 20 tahun mendatang diperkirakan Indonesia akan mengalami krisis air, krisis pangan, dan krisis energi.  Ketiga ancaman krisis ini menjadi tantangan nasional jangka panjang yang harus diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan bangsa.

17.  Ancaman krisis air disebabkan oleh memburuknya kondisi hutan akibat deforestasi yang meningkat pesat, yaitu dari 1,6 juta hektar pada periode 1985-1997 menjadi 2,1 juta hektar pada periode 1997–2001. Deforestasi ini disebabkan oleh peralihan fungsi kawasan hutan menjadi pemukiman, perkebunan, perindustrian, dan pertambangan; terjadinya kebakaran hutan; serta makin meningkatnya illegal logging. Berkurangnya kawasan hutan selanjutnya menyebabkan terganggunya kondisi tata air. Gejala ini terlihat dari berkurangnya ketersediaan air tanah terutama di daerah perkotaan, turunnya debit air waduk dan sungai pada musim kemarau yang mengancam pasokan air untuk pertanian dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air (PLTA), membesarnya aliran permukaan yang mengakibatkan meningkatnya ancaman bencana banjir pada musim penghujan. Sementara itu, laju kebutuhan air terus bertambah diperkirakan rata-rata sebesar 10 persen per tahun. Berkurangnya luas hutan juga berdampak pada berkurangnya keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya, yang mempunyai potensi untuk pengembangan jasa-jasa lingkungan dan diversifikasi pangan.

18.  Ketersediaan pangan semakin terbatas yang disebabkan oleh semakin meningkatnya konversi lahan sawah dan lahan pertanian produktif lainnya, rendahnya peningkatan produktivitas hasil pertanian, buruknya kondisi jaringan irigasi dan prasarana irigasi di lahan produksi. Peningkatan produksi pangan hanya terjadi di pulau Jawa, dan dalam kurun waktu 1995-2002 rata-rata produktivitas nasional hanya meningkat 80 kg per hektar. Dari luas lahan baku sawah sekitar 8,4 juta hektar, pada kurun waktu 1992-2000 luas tersebut turun sekitar 500 ribu hektar, yaitu dari 8,3 juta hektar menjadi 7,8 juta hektar. Kondisi pasokan air bagi lahan beririgasi semakin terbatas karena menurunnya kemampuan penyediaan air di waduk-waduk yang menjadi andalan pasokan air. Sementara itu, daya saing produk pertanian dalam negeri masih rendah dibandingkan dengan produk luar negeri sehingga pasar produk pertanian dalam negeri dibanjiri dengan produk impor. Dilihat dari aspek konsumsi pangan, ketergantungan pada konsumsi beras masih tinggi sehingga tekanan terhadap produksi padi semakin tinggi pula. Ke depan perlu didorong diversifikasi konsumsi pangan dengan mutu gizi yang semakin meningkat berbasiskan konsumsi pangan hewani, buah, dan sayuran. Ketahanan pangan di tingkat rumah tangga masih rentan yang disebabkan sistem distribusi yang kurang efisien untuk menjamin ketersediaan pangan antar waktu dan antar wilayah.

19.  Kasus-kasus pencemaran lingkungan cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan, perubahan gaya hidup yang konsumtif, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat maupun pupuk. Masalah pencemaran ini disebabkan juga oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik. Kondisi di atas menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketidakseimbangan sistem lingkungan secara keseluruhan dalam menyangga kehidupan manusia, dan keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang. Selain itu, perubahan iklim (climate change) dan pemanasan global (global warming) akan mempengaruhi kondisi lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu adaptasi terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya yang terkait dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan tata ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi Indonesia, di mana negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’ melalui kompensasi berupa investasi proyek Clean Development Mechanism (CDM) di negara berkembang seperti Indonesia.

20.  Selain tantangan krisis di atas, hal lain yang menjadi tantangan ke depan adalah berkaitan dengan pengembangan nilai tambah sumber daya alam dan penggalian sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru agar memiliki daya saing global dalam jangka panjang. Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mempunyai peluang untuk dikembangkan adalah sumber daya kelautan. Berbeda dengan sumber daya alam lain seperti pertanian, kehutanan, dan pertambangan yang dibatasi oleh wilayah kedaulatan negara, bidang kelautan memungkinkan negara untuk memiliki hak pengelolaan di wilayah zona tambahan, yaitu Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yang jaraknya sampai 200 mil dari laut. Bidang kelautan yang mencakup perhubungan laut, perikanan, pariwisata, pertambangan, industri maritim, bangunan laut, dan jasa kelautan; harus dipersiapkan sebagai tumpuan masa depan bangsa. Kontribusi bidang kelautan terhadap perekonomian nasional cukup signifikan yaitu sebesar 23,1 persen pada tahun 2003,  yang merupakan urutan kedua setelah jasa-jasa. Bahkan laporan Bank Dunia tahun 2003 dalam Indonesia Beyond Macro Economic Stability menggaris-bawahi bahwa daya saing industri saat ini telah bergeser ke arah industri berbasis kelautan. Oleh karena itu dalam jangka panjang diperlukan arahan kebijakan yang mendukung bidang kelautan ini, baik dukungan keputusan politik maupun pemihakan yang nyata dari seluruh pemangku kepentingan.  Mengingat besarnya cakupan bidang kelautan dan prospek yang sangat luas maka kebijakan yang diperlukan tidak bersifat sektoral, namun multisektoral karena keterkaitan antar sektor yang sangat tinggi.

21.  Keanekaragaman hayati (biodiversity) Indonesia merupakan terbesar kedua di dunia, dan khusus laut terbesar di dunia. Ini merupakan aset potensial yang dapat menjadi bahan baku untuk pengembangan industri berbasis bioteknologi dan cadangan pangan di masa yang akan datang. Agar kekayaan keanekaragaman hayati ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh bangsa Indonesia, perlu upaya khusus ke arah pematenan (Hak atas Kekayaan Intelektual/HAKI) sehingga royaltinya dapat dinikmati baik oleh generasi sekarang maupun mendatang. Namun, terus pula waspada mengingat keanekaragaman hayati Indonesia juga terus mengalami kemerosotan karena cara-cara dan perilaku masyarakat dan budaya yang keragamannya juga sangat tinggi di Indonesia.  

22.  Sumber daya manusia (SDM) merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan, mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak kandungan hinggá akhir hidup. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM membaik yang antara lain ditandai dengan meningkatnya status kesehatan dan taraf pendidikan masyarakat. Namun demikian, kualitas SDM Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM Indonesia menyebabkan rendahnya produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi dan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi dalam 20 tahun mendatang.

23.  Peningkatan status kesehatan dapat dilihat dari usia harapan hidup yang meningkat dari 61,5 tahun (1990) menjadi 66,2 tahun (2002); angka kematian bayi menurun dari 61,8 (1990) menjadi  35 per 1.000 kelahiran hidup (2002) dan angka kematian ibu menurun dari 390 (1994) menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup (2000). Angka kurang gizi pada balita juga menurun dari 37,5 persen (1990) menjadi 24,6 persen (2000). Dalam 20 tahun mendatang, beberapa tantangan yang dihadapi adalah masih tingginya angka kematian bayi, balita, dan ibu melahirkan, serta tingginya proporsi balita kurang gizi. Kesenjangan status kesehatan dan akses terhadap pelayanan kesehatan antar wilayah, gender, dan kelompok pendapatan masih terjadi. Ketersediaan, keterjangkauan dan keamanan obat belum terjamin, sementara jumlah, penyebaran, dan mutu tenaga kesehatan masih belum memadai. Dalam hal pembiayaan, sumber pembiayaan kesehatan masih sangat terbatas dan alokasi pembiayaan kesehatan belum optimal.

24.  Sementara itu taraf pendidikan penduduk meningkat yang antara lain diukur dengan meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas dari 81,5 persen pada tahun 1990 menjadi 89,9 persen pada tahun 2003. Dalam kurun waktu yang sama jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan jenjang SMP/MTs ke atas meningkat dari 26,0 persen menjadi 45,8 persen. Perbaikan tingkat pendidikan tersebut didorong oleh meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) atau persentasi penduduk yang bersekolah pada semua kelompok usia. Pada tahun 2003, APS penduduk usia 7-12 tahun mencapai 96,4 persen, APS penduduk usia 13-15 tahun sebesar 81,0 persen, dan APS penduduk usia 16-18 tahun sebesar 51,0 persen. Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi pembangunan pendidikan adalah meningkatkan proporsi penduduk yang menyelesaikan pendidikan dasar ke jenjang-jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan menurunkan penduduk buta aksara. Kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup tinggi antarkelompok masyarakat termasuk antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk perkotaan dan perdesaan, antara penduduk di wilayah maju dan tertinggal, dan antar jenis kelamin yang harus dapat diturunkan secara signifikan. Tantangan lain yang dihadapi adalah meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan sehingga dapat mendorong pembangunan nasional secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, kemampuan untuk hidup dalam masyarakat yang multikultur serta daya saing yaitu memiliki etos kerja tinggi, produktif, kreatif dan inovatif.

25.  Kesadaran melaksanakan ibadah keagamaan berkembang dengan baik. Demikian pula telah tumbuh kesadaran yang kuat di kalangan pemuka agama untuk membangun harmoni sosial dan hubungan intern dan antarumat beragama yang aman, damai, dan saling menghargai. Meskipun demikian, peningkatan kesadaran tersebut tidak sepenuhnya menjamin kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perilaku asusila, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan narkoba, pornografi, pornoaksi, perjudian, tingginya angka perceraian dan ketidakharmonisan keluarga menunjukkan kesenjangan antara ajaran agama dengan pemahaman dan pengamalannya. Selanjutnya upaya membangun kerukunan intern dan antarumat beragama juga belum berhasil dengan baik terutama di tingkat masyarakat. Ajaran-ajaran agama mengenai etos kerja, penghargaan pada prestasi dan dorongan mencapai kemajuan belum bisa diwujudkan sebagai inspirasi yang mampu menggerakkan masyarakat untuk membangun. Demikian pula pesan-pesan moral agama belum sepenuhnya dapat duwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, akhlak mulia belum terinternalisasi dalam setiap individu.

26.  Kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sampai dengan tahun 2003 mengalami peningkatan. Jumlah paten sebagai produk litbang yang terdaftar di United States Patent and Trademark Office (USPTO) meningkat dari 18 (tahun 1985 – 1989) menjadi 199 (tahun 2003). Selain itu berbagai prototipe hasil penelitian dan pengembangan dihasilkan dan dimanfaatkan oleh pihak industri dan masyarakat. Publikasi ilmiah, meskipun masih sangat rendah dibandingkan dengan negara lain, terus meningkat. Ini mengindikasikan peningkatan kegiatan penelitian, transparansi ilmiah, dan aktivitas diseminasi hasil penelitian dan pengembangan. Kemampuan iptek nasional dalam menghadapi tantangan perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy) masih rendah. Hal tersebut ditunjukkan melalui Indeks Pencapaian Teknologi (IPT) dalam laporan UNDP tahun 2001 dengan nilai 0,211 dan menempati urutan ke 60 dari 72 negara. Sementara itu, menurut WEF (World Economic Forum) tahun 2004, indeks daya saing pertumbuhan (growth competitiveness index) Indonesia hanya menduduki peringkat ke-72 dari 102 negara. Dalam indeks tersebut, teknologi merupakan salah satu parameter selain ekonomi makro dan institusi publik. Rendahnya kemampuan iptek nasional juga terlihat dari rendahnya kontribusi iptek di sektor produksi, belum optimalnya mekanisme intermediasi iptek, lemahnya sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain, belum berkembangnya budaya iptek di kalangan masyarakat, belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan, masih lemahnya peran iptek dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam, serta terbatasnya sumberdaya iptek, baik sumberdaya manusia maupun pembiayaan iptek. Tantangan pembangunan iptek dalam 20 tahun mendatang adalah meningkatkan kemampuan iptek nasional dalam menghadapi perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan.

27.  Kesejahteraan masyarakat dipengaruhi pula oleh jumlah penduduk. Laju pertumbuhan penduduk menurun dari 1,97 persen per tahun (1980-1990) menjadi 1,49 persen (1990-2000) terutama disebabkan oleh penurunan tingkat kelahiran. Menurut Sensus Penduduk 2000, penduduk Indonesia berjumlah 206,3 juta jiwa, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 1971 yang baru berjumlah 119,2 juta jiwa. Sedangkan pola persebaran dan mobilitas penduduk hampir tidak berubah. Persentase penduduk yang mendiami pulau Jawa mencapai 59 persen (SP 2000), hanya menurun sedikit dibandingkan tahun 1980 yaitu 62 persen. Sementara itu, persentase penduduk daerah perkotaan meningkat cukup tinggi yaitu dari 22,3 persen (SP 1980) menjadi 42,0 persen (SP 2000).

28.  Dalam 20 tahun mendatang, tantangan dalam pengendalian kuantitas dan laju pertumbuhan penduduk adalah menciptakan penduduk tumbuh seimbang sehingga terjadinya bonus demografi yang ditandai dengan penduduk usia produktif lebih besar dari penduduk usia non-produktif. Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal yang ditunjukkan dengan tingginya tingkat tabungan masyarakat yang dapat diinvestasikan untuk peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan daya saing. Tantangan lainnya berkaitan dengan persebaran dan mobilitas penduduk. Jumlah penduduk yang semakin besar mengakibatkan kepadatan penduduk yang terus meningkat, yang justru terjadi di daerah yang telah padat penduduknya, terutama di pulau Jawa dan daerah perkotaan. Timpangnya persebaran dan kurang terarahnya mobilitas penduduk terkait erat dengan ketidakseimbangan persebaran sumber daya dan hasil pembangunan. Tantangan lainnya adalah belum tertatanya administrasi kependudukan secara nasional, yang menyangkut data kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.

29.  Kualitas tenaga kerja Indonesia masih rendah yang ditunjukkan oleh rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Sebesar 56,7 persen (tahun 2003) tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah. Angkatan kerja lulusan perguruan tinggi atau diploma ke atas hanya 4,6 persen. Tingkat pendidikan penduduk yang masih rendah, berpengaruh pula pada rendahnya daya serap atau adaptabilitas masyarakat terhadap teknologi, dan berdampak pada kurang berkembangnya teknologi sehingga kurang mendukung pertumbuhan ekonomi.

30.  Pemberdayaan perempuan telah menunjukkan peningkatan yang ditandai dengan program-program pembangunan yang makin responsif gender serta peningkatan kualitas hidup perempuan dan anak. Demikian pula partisipasi pemuda dalam pembangunan makin membaik seiring dengan budaya olahraga yang makin meluas di masyarakat. Kesejahteraan sosial masyarakat telah meningkat dengan adanya pemberdayaan, pelayanan rehabilitasi, perlindungan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

31.  Tantangan lain adalah berkaitan dengan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan dengan masih rendahnya kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan, yang antara lain ditandai oleh rendahnya nilai IPG; tingginya tindak kekerasan terhadap perempuan; serta lemahnya kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender di tingkat nasional dan daerah. Tantangan lainnya adalah masih rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak di berbagai bidang pembangunan, kurang optimalnya partisipasi pemuda dalam pembangunan, masih rendahnya budaya dan prestasi olahraga, serta masih banyaknya permasalahan sosial akibat dari krisis, konflik sosial, bencana alam, dan gejala disintegrasi sosial.

32.  Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar rakyat untuk perumahan, pemerintah sejak pertengahan tahun 1970an membentuk Perum Perumnas untuk melaksanakan pembangunan perumahan khususnya bagi rakyat berpendapatan menengah ke bawah. Selain itu dari sisi pembiayaan perumahan, pemerintah mengembangkan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat yang dikelola oleh Bank Tabungan Negara yang dikenal sebagai KPR-BTN. Pada tahun 2001, sekitar 40,7 juta keluarga atau sekitar 79,3 persen keluarga yang memiliki rumah dimana sebagian besar membangun sendiri (76,5 persen); dan sisanya membeli dari perusahaan pengembang dan perorangan.

33.  Sejak tahun 2000, total kebutuhan rumah per tahun diperkirakan sekitar 1,2 juta unit dengan jumlah rumah tangga yang belum memiliki rumah sebanyak 4,3 juta rumah tangga. Sementara itu penyediaan air minum juga mengalami stagnasi. Pada tahun 2002, jumlah penduduk (perkotaan dan pedesaan) yang mendapatkan pelayanan air minum perpipaan baru mencapai 18,3 persen, hanya sedikit meningkat dibandingkan dengan 10 tahun sebelumnya (14,7 persen). Penanganan persampahan dan drainase juga mengalami stagnasi dengan cakupan penanganan persampahan di kawasan perkotaan selama 10 tahun (1992-2002) yang hanya mampu melayani sebanyak 18,2 juta jiwa, sedangkan cakupan pelayanan drainase hanya mampu melayani 2,5 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang bertambah, kebutuhan perumahan dalam 20 tahun mendatang diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta unit.

34.  Kebudayaan Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika telah berkembang sepanjang sejarah bangsa. Budaya bangsa Indonesia bersifat terbuka terhadap masuknya nilai positif budaya lain untuk mewujudkan jatidiri dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Nilai budaya bangsa merupakan akar pandangan integralistik bangsa dan prinsip kekeluargaan sehingga sangat strategis untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

35.  Terjadinya krisis identitas nasional ditandai dengan semakin memudarnya nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial, dan rasa cinta tanah air yang pernah menjadi kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa Indonesia. Demikian pula kebanggaan atas jati diri bangsa seperti penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar semakin menurun. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif serta kurang mampunya bangsa Indonesia menyerap budaya global yang lebih sesuai bagi pembentukan karakter bangsa.

36.  Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman yang ditandai dengan menguatnya orientasi kelompok, etnik, dan agama, berpotensi menimbulkan konflik sosial dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini semakin serius dengan semakin terbatasnya ruang publik yang dapat digunakan dan dikelola bersama masyarakat multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang  privat karena desakan ekonomi.

37.  Peralihan kekuasaan negara dari pemerintah kolonial kepada Pemerintah Indonesia pada tahun 1945 menuntut pelaksanaan tugas-tugas yang lebih berat untuk ditangani dan dituntaskan termasuk membangun Sistem Hukum Nasional. Mengingat sistem hukum berlandaskan nilai-nilai yang sudah hidup lama dalam masyarakat sehingga diperlukan waktu yang lama untuk menyusun sistem hukum yang baru, maka ditetapkan Aturan Peralihan dalam UUD 1945 untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum. Ini berarti sistem hukum yang telah berlaku sebelum diproklamirkannya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap berlaku selama belum ada pengganti aturan hukum yang telah ada. Salah satu tugas yang belum dituntaskan adalah mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia, sistem hukum yang mencerminkan cita-cita, jiwa, semangat serta nilai-nilai sosial yang hidup di Indonesia.

38.  Sistem Hukum Nasional Indonesia meliputi substansi hukum, baik tertulis (peraturan perundang-undangan) maupun tidak tertulis, serta kebiasaan ketatanegaraan; struktur hukum yang mencakup kelembagaan hukum, serta budaya hukum yang mencerminkan cara pandang masyarakat terhadap hukum nasional.

39.  Upaya perwujudan Sistem Hukum Nasional terus dilaksanakan melalui berbagai penyempurnaan baik substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Upaya ini dilakukan agar Sistem Hukum Nasional senantiasa tanggap terhadap perubahan sosial dan global yang terjadi. Pembangunan substansi hukum dilakukan melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui pelaksanaan undang-undang ini, peraturan perundang-undangan dapat dapat diwujudkan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan dengan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan serta meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

40.  Pembaruan peraturan perundang-undangan terus-menerus dilakukan melalui penggantian dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan kolonial maupun berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan kebutuhan Bangsa Indonesia. Penyempurnaan struktur hukum dilakukan melalui pemberdayaan berbagai kelembagaan hukum, sedangkan peningkatan budaya hukum dilakukan melalui berbagai pendidikan, sosialisasi maupun pemberian keteladanan.

41.  Penyempurnaan struktur hukum terus dilanjutkan dan terakhir Amandemen Keempat UUD 1945 membawa perubahan yang cukup mendasar terhadap perubahan tugas, fungsi dan keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara yang ada. Amandemen UUD 1945 memerintahkan dibentuknya dua lembaga tinggi hukum yang baru, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Judisial. Dengan pembentukan kedua lembaga tinggi tersebut, pembentukan sistem hukum nasional dapat dilakukan dengan lebih berhasilguna, dan penyelenggaraan fungsi negara di bidang hukum dapat dilakukan secara lebih efisien.

42.  Peningkatan kemandirian peradilan telah dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 ini membawa implikasi besar bagi terselenggaranya check and balances dalam penyelenggaraan negara karena kewenangan administratif, organisasi, dan keuangan lembaga peradilan menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Walaupun secara formal pelimpahan kewenangan telah dilakukan, proses pemenuhannya sedang berlangsung.

43.  Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan semakin lajunya perubahan politik, ekonomi, sosial dan budaya semakin menguatkan tuntutan untuk segera mewujudkan Sistem Hukum Nasional Indonesia yang bukan hanya merupakan perangkat norma yang mewadahi nilai-nilai sosial dan aturan berperilaku, tetapi juga merupakan suatu alat untuk menggerakkan dan mengarahkan dinamika sosial untuk mewujudkan tujuan negara.

44.  Manajemen pemerintahan saat itu lebih menitikberatkan pada penyediaan pelayanan dasar kepada rakyat yang kondisinya sangat memprihatinkan dalam situasi politik yang belum stabil. Oleh karena itu jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat masih sangat terbatas. Hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik, sebagai mandat UUD 1945, belum dapat diberikan secara penuh karena Negara tidak memiliki cukup sumber daya yang memadai. Dalam perjalanannya kemudian, hak-hak ini juga belum sepenuhnya dapat dipenuhi dalam penyelenggaraan  berbangsa dan bernegara.

45.  Saat ini, birokrasi belum banyak mengalami perubahan mendasar. Banyak permasalahan yang dihadapi pada masa-masa sebelumnya, belum terselesaikan. Pemberian pelayanan publik yang bermutu dan penyelenggaraan negara yang bersih dari unsur-unsur penyalahgunaan kekuasaan adalah sedikit dari sasaran pembangunan yang belum dapat dicapai. Permasalahan ini makin meningkat kompleksitasnya dengan terjadinya perubahan besar terutama yang disebabkan oleh: desentralisasi, demokratisasi, globalisasi dan revolusi teknologi informasi.

46.  Dengan dicanangkannya desentralisasi pada tahun 1999, Indonesia telah meletakkan landasan bagi proses kemandirian masyarakatnya sekaligus menghadapi tantangan untuk mendapatkan hasil seperti diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945. Desentralisasi membawa tuntutan akan penyerahan tanggung jawab, kewenangan dan pengambilan keputusan. Proses desentralisasi masih memerlukan banyak perbaikan untuk meredam  dampak negatifnya akibat kurangnya pemahaman akan desentralisasi itu sendiri.

47.  Demokratisasi sebagai akibat dari pelaksanaan reformasi dan desentralisasi juga mengalami perubahan yang signifikan. Proses demokratisasi yang dijalankan telah membuat rakyat Indonesia semakin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Namun demikian, sebagai akibat dari tidak dipenuhinya hak dan tanggung-jawab masyarakat pada masa yang lampau, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaan proses demokratisasi, utamanya adalah rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi tema dalam penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini. Tiadanya partisipasi masyarakat akan membuat aparatur negara tidak mampu menghasilkan kebijakan yang tepat dalam program-program pembangunan. Ketidaksiapan aparatur negara dalam mengantisipasi proses demokratisasi ini perlu dicermati agar mampu menghasilkan kebijakan dan pelayanan yang dapat mememenuhi aspek-aspek transparansi, akuntabilitas dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik.

48.  Derasnya arus globalisasi membawa efek positif sekaligus negatif. Globalisasi membawa perubahan paradigma yang mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan. Dalam kaitan dengan globalisasi telah terjadi revolusi teknologi dan informasi yang akan mempengaruhi terjadinya perubahan dalam bidang aparatur negara. Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government, e-procurement, e-business dan cyber law untuk menghasilkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, perlu untuk segera dibangun dan dilaksanakan.

49.  Dinamika pembentukan, perubahan, dan berjalannya sistem politik Indonesia sepanjang sejarah, sejak proklamasi kemerdekaan hingga masa Orde Baru tidak cukup memberikan fondasi bagi berkembangnya demokrasi dalam kehidupan sosial politik masyarakat. Bahkan terdapat kecenderungan, konsolidasi otoriterianisme yang hampir selalu terjadi seperti yang dialami Indonesia pada masa demokrasi terpimpin dan pada era demokrasi Pancasila. Dalam kurun periode waktu tersebut kehidupan sosial politik didominasi oleh kekuasaan eksekutif yang bersifat sentralistik yang didukung oleh kekuatan militer, birokrasi tidak netral dan menjadi pendukung utama kekuasaan penguasa, sistem kepartaian yang didominasi oleh partai tertentu, tidak terjaminnya hak politik rakyat, budaya paternalistik sempit, penyelenggaraan Pemilu belum dilaksanakan dengan jujur dan bersih, serta kurangnya kebebasan pers dan media massa. Pada masa Orde Baru, sistem politik yang kurang mentolerir perbedaan politik dengan pemerintah telah mewariskan permasalahan ketidakpuasan yang berkembang menjadi bibit-bibit disintegrasi. Dengan berbagai perkembangan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir hingga selesainya berbagai proses pemilu tahun 2004 lalu, konstelasi politik di dalam negeri dewasa ini menyediakan peluang untuk mengakhiri masa transisi ke arah konsolidasi demokrasi.

50.  Dalam kurun waktu lima tahun terakhir terdapat perubahan-perubahan politik yang cukup mendasar dalam proses demokratisasi di Indonesia. Pertama, proses amandemen (I, II, II, dan IV) UUD 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kedua, terciptanya format politik baru dengan disahkannya perundangan-undangan baru bidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR, dan DPR yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 1999 dan Pemilu 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ketiga, terciptanya format hubungan pusat-daerah yang baru berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Keempat, disepakatinya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung di dalam Konstitusi dan dituangkan dalam bentuk perundang-undangan yang menjadi dasar pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2004, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Kelima, kesepakatan mengenai diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan Utusan Golongan di dalam komposisi parlemen hasil Pemilu 2004. Keenam, kesepakatan nasional mengenai netralitas PNS, TNI dan Polri terhadap politik. Netralitas PNS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Ketujuh, konsensus perlunya payung kelembagaan yang independen khusus dalam pemberantasan korupsi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi/KPK. Kedelapan, terwujudnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan yang memiliki wewenang menguji keabsahan peraturan perundangan terhadap konstitusi sesuai UUD 1945, Pasal 24C, Ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

51.  Dalam hubungan luar negeri, tantangan pokok adalah menyiapkan diri dalam mengantisipasi perubahan situasi politik dan ekonomi global sehingga kurang memiliki posisi tawar dalam percaturan politik dan ekonomi regional maupun hubungan internasional secara luas. Dalam konteks komunikasi dan informasi, Indonesia meningkatkan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara memadai bagi kepentingan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat. Proses demokratisasi yang sedang berjalan diharapkan mampu menjadi titik balik baik dalam membangun hubungan internasional yang lebih produktif maupun peranan komunikasi dan informasi yang lebih berarti bagi kepentingan nasional.

52.  Dalam pembangunan politik dalam negeri, tantangan yang dihadapi adalah mempertahankan momentum pelembagaan demokratisasi; menyepakati pentingnya konstitusi yang lebih demokratis; menyepakati kembali makna penting persatuan nasional; menyelesaikan masalah-masalah politik sensitif yang tersisa; menyempurnakan reformasi birokrasi sipil dan TNI-Polri; menyelesaikan rekonsiliasi nasional; menjadikan pendidikan politik sebagai alat transformasi sosial menuju demokrasi; serta melembagakan kebebasan pers/media massa.

53.  Dalam konstelasi geopolitik dan geostrategi internasional, hubungan luar negeri dihadapkan pada tantangan untuk memanfaatkan potensi strategis Indonesia secara maksimal dalam konstelasi politik global dengan mengedepankan geographic credentials bagi kepentingan nasional; menggunakan politik luar negeri untuk mempercepat pemulihan krisis nasional; menempatkan Indonesia secara tepat atas isu-isu global; memulihkan Strategic Centrality Indonesia; revitalisasi konsep identitas nasional dalam politik luar negeri; mencari posisi yang tepat dalam rivalitas antar kekuatan-kekuatan adidaya dunia; mendorong kearah terciptanya tatanan ekonomi dunia yang lebih adil; menyusun strategi yang tepat dalam menghadapi potensi konflik teritorial dengan negara tetangga; memperkuat makna penting multilateralisme secara global; meningkatkan dukungan dari berbagai pelaku bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri, pelaksanaan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia. Dalam mengatasi berbagai tantangan hubungan luar negeri, terutama yang menyangkut geopolitik, pelaksanaan politik luar negeri selalu mendasarkan diri pada konstelasi politik dalam negeri.

54.  Pertahanan dan keamanan negara berperan penting bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penyelenggaraan pembangunan dalam rangka pencapaian cita-cita negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Dalam perjalanan sejarah bangsa dan dinamika politik sebelum dan sesudah kemerdekaan, pertahanan rakyat semesta telah menjadi sistem yang mampu mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Badan Keamanan Rakyat memiliki hubungan yang sangat dekat dengan rakyat dan mendapat dukungan sepenuhnya dari rakyat. Pada masa itu, rakyat dan BKR berjuang bahu membahu mempertahankan kemerdekaan RI.

55.  Pada masa bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan dengan penyelenggaraan pembangunan, sistem politik telah menjadikan Dwi Fungsi ABRI sebagai bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI menyebabkan TNI dan Polri tidak saja melaksanakan fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga melaksanakan fungsi sosial dan politik. Pada awalnya Dwi Fungsi ini mampu menciptakan stabilitas nasional yang merupakan prasyarat pembangunan. Dalam perkembangannya pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI tersebut berdampak tidak menguntungkan bagi sistem pertahanan rakyat semesta terutama bagi profesionalisme TNI dan Polri serta bersifat kontraproduktif bagi dinamika masyarakat.

56.  Pelaksanaan fungsi sosial dan politik di masa lalu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan perencanan pertahanan yang berbasis strategi (strategy based), teknologi (technology based) dan pembiayaan (financial based) pertahanan menjadi tidak fokus. Sebagai akibatnya kemampuan pertahanan khususnya TNI saat ini dihadapkan pada kekurangan alutsista dan kurangnya profesionalisme prajurit di bawah standar kekuatan pertahananan minimal (minimum essential force). Upaya keamanan khususnya Polri, lembaga intelijen, dan kontra intelijen juga menghadapi permasalahan kekurangan prasarana dan sarana, serta profesionalisme sumber daya manusia. Permasalahan profesionalisme prajurit TNI dan sumber daya manusia dalam upaya keamanan tersebut dipengaruhi juga oleh tingkat kesejahteraan yang belum memadai. 

57.  Berbagai permasalahan dalam kemampuan pertahanan dan keamanan tersebut, ditambah dengan masih rendahnya kesadaran, kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum, faktor politik, permasalahan kesejahteraan masyarakat, dan faktor eksternal seperti perkembangan organisasi kejahatan transnasional, serta permasalahan koordinasi dan kerjasama antara TNI, POLRI, lembaga intelijen dan kontra intelijen berakibat pada rawannya kondisi keamanan saat ini yang ditunjukan dengan tumbuh dan berkembangnya berbagai gangguan keamanan nasional.

58.  Seiring dengan dinamika masyarakat dan tuntutan akan profesionalisme TNI dan Polri, TNI dan Polri kembali ke fungsi dasarnya yaitu pertahanan dan keamanan dan selanjutnya negara dan masyarakat harus melaksanakan fungsi sosial dan politik secara lebih bertanggung jawab. Reformasi pada tahun 90’an menghendaki perubahan secara menyeluruh di segala bidang termasuk penyelenggaraan negara. Penyempurnaan terhadap penyelenggaraan negara khususnya peran dan fungsi TNI dan Polri dikukuhkan melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya ketetapan MPR tersebut diperkuat lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penyempurnaan kelembagaan pertahanan dan keamanan tersebut merupakan bagian awal dari upaya keseluruhan untuk mewujudkan sistem pertahanan semesta dan kondisi aman, tertib dan damai.

59.  Dalam kurun waktu 20 tahun mendatang pertahanan dan keamanan nasional akan dihadapkan pada tantangan sebagai berikut:
o       Perubahan geopolitik internasional. Awal dekade ini ditandai dengan memudarnya prinsip multilateralisme seiring dengan sangat dominannya kekuatan negara adikuasa di dalam tata politik internasional. Menguatnya pendekatan unitelarisme tersebut berdampak pada berkembangnya doktrin pertahanan pre-emptive strike akan merubah tataran politik internasional dan menembus batas-batas yuridiksi sebuah negara di luar kewajaran hukum internasional yang berlaku saat ini.
o       Kesesuaian Postur dan Struktur Pertahanan. Postur dan struktur pertahanan Indonesia saat ini belum cukup optimal dalam melindungi seluruh wilayah Indonesia, mau pun dalam melakukan operasi non-militer saat damai seperti ditunjukkan oleh kejadian konflik dan bencana alam, terlebih lagi untuk menjawab tantangan perubahan regional dan internasional. Postur dan struktur pertahanan Indonesia perlu disempurnakan dengan mengambil parameter utama yaitu kondisi geografis, peta politik regional dan global, perkembangan masalah aktual, kemajuan teknologi, serta dinamika masyarakat.
o       Peningkatan Profesionalisme SDM TNI. TNI sebagai komponen utama pertahanan negara sangat bertumpu kepada kemampuan SDM dalam menjalankan tugasnya. Dominannya tuntutan peran sosial politik di masa silam menyebabkan kurang diperhatikannya profesionalisme SDM pada pekerjaan utamnya yaitu sebagai komponen pertahanan. Pengembalian konsentrasi SDM TNI pada tugas pokoknya sebagai komponen pertahanan di satu sisi memerlukan peningkatan kesejahteraan sebagai faktor utama pengendali.
o       Pengembangan Alutsista. Masalah terbesar yang masih dihadapi TNI sebagai kekuatan utama kemampuan pertahanan adalah jumlah peralatan pertahanan terutama alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang tidak mencukupi dengan kondisi mayoritas peralatan yang usang secara umur dan teknologi, telah habisnya sebagian besar usia pakai efektif, dan begitu banyaknya keanekaragaman jenis peralatan yang menyebabkan sulitnya interoperabilitas serta pemeliharaan. Selain itu, upaya memodernisasi alutsista TNI secara bertahap terhambat oleh embargo yang dilakukan oleh beberapa negara.
o       Penguatan Komponen Cadangan dan Pendukung Pertahanan. Belum mumpuninya komponen cadangan dan pendukung pertahanan negara menyebabkan kelemahan sistemik dari keseluruhan kemampuan pertahanan negara. Secara minimal, diperlukan penyiapan komponen cadangan keterlibatan masyarakat dalam bela negara dan komponen pendukung pertahanan seperti: partisipasi sipil dalam kebijakan pertahanan dan industri pertahanan nasional yang kuat.
o       Penyelesaian Masalah Aktual Keamanan Nasional. Tantangan pertahanan dan keamanan yang harus diatasi, selain ancaman perang modern dan terbatas dengan menggunakan alutsista yang canggih, juga meliputi low intensity conflict yaitu gerakan separatisme, terorisme dan gangguan keamanan dalam negeri lainnya; kejahatan transnasional; dan kejahatan terhadap kekayaan negara terutama di wilayah yuridiksi laut Indonesia dan wilayah perbatasan. Permasalahan aktual tersebut segera harus ditangani untuk mencegah eskalasi masalah menjadi ancaman laten yang melemahkan NKRI secara keseluruhan.
o       Peningkatan Profesionalisme Lembaga Kepolisian. Salah satu sebab utama belum optimalnya penanganan kriminalitas, penegakan hukum, pengelolaan ketertiban masyarakat, serta kelambatan antisipasi penanganan kejahatan transnasional adalah lemahnya profesionalisme lembaga kepolisian. Permasalahan tersebut menuntut keberadaan sebuah lembaga kepolisian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Lembaga kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural; aspek instrumental  dan aspek kultural
o       Keefektifan Lembaga Intelijen dan Kontra Intelijen. Permasalahan pertahanan dan keamanan membutuhkan informasi terdepan dan terpecaya sebagai bahan penngambilan kebijakan. Berkembangnya masalah-masalah aktual pertahanan dan keamanan pada periode 5 tahun terakhir disebabkan salah satunya oleh belum efektifnya sistem informasi dan peringatan dini yang diberikan oleh lembaga intelijen sedangkan rawannya kepentingan nasional dari penyusupan kepentingan yang tidak bertanggung jawab menunjukan peran kontra intelijen yang belum efektif.
o       Peningkatan Kerja Sama dan Koordinasi Keamanan Nasional. Demikian kompleks dan luasnya dimensi permasalahan keamanan nasional memerlukan keterpaduan kebijakan, perencanaan, program, aksi, akses informasi, dan pengambilan keputusan bersama antara institusi penanggung jawab bidang pertahanan dan keamanan.

C. Potensi Pembangunan dan Faktor Strategis

      Dalam melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, keseluruhan potensi pembangunan akan dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Potensi pembangunan ini harus dikelola dan diberdayakan secara tepat, sehingga benar-benar dapat dipergunakan untuk mengatasi hambatan yang ada saat ini. Di sisi lain juga diperlukan guna menggugah kemampuan dalam mengatasi setiap tantangan yang ada menuju terciptanya masyarakat Indonesia yang maju mandiri dalam upaya pencapaian tujuan Nasional Pemerintahan sebagaimana diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945. Potensi pembangunan tersebut meliputi:

1.      Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga wilayah nasional merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan tanah air bagi seluruh bangsa Indonesia.
2.      Wilayah Indonesia yang bercirikan kepulauan dan kelautan serta berada di antara dua benua dan dua samudera.
3.      Kekayaan alam yang terkandung di darat, laut, dan udara yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
4.      Budaya bangsa Indonesia yang bercirikan Bhinneka Tunggal Ika dan terbuka terhadap nilai-nilai tradisional dan modern yang positif.
5.      Penduduk Indonesia yang besar jumlahnya dan menempati urutan keempat terbesar di dunia merupakan sumber daya manusia yang potensial bagi pembangunan. Dalam tahun 2010 – 2020 jumlah penduduk usia produktif diperkirakan akan meningkat.
6.      TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang tumbuh dari rakyat, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, merupakan kekuatan pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dalam menegakkan kedaulatan bangsa dan negara.
7.      Perubahan geo-politik dan geo-strategis yang antara lain berasal dari meningkatnya peranan Asia dalam perekonomian dunia.

D. Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025

Rencana pembangunan jangka panjang disusun untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan mengacu pada arah pembangunan sebagai berikut.

1.      Pembangunan ekonomi diarahkan kepada pemantapan sistem ekonomi nasional untuk mendorong kemajuan bangsa dengan ciri-ciri sebagai berikut.
o       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
o       Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
o       Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
o       Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
o       APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

2.      Pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan memperhatikan hak warga negara serta kewajibannya untuk berperan dalam pembangunan.

3.      Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan daerah didasarkan pada otonomi yang luas. Pelaksanaan otonomi di daerah diupayakan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan.

Berdasarkan tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang serta dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan faktor-faktor strategis yang muncul, amanat pembangunan sebagai yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, maka Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025 adalah:

Indonesia Yang Maju dan Mandiri, Adil dan Demokratis,
serta Aman dan Bersatu
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Visi Pembangunan Nasional Tahun 2005 – 2025 ini mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Dalam mewujudkan Visi Pembangunan Nasional tersebut ditempuh Misi Pembangunan Nasional sebagai berikut.

1.      Misi Mewujudkan Indonesia Yang Maju dan Mandiri adalah mendorong pembangunan yang menjamin pemerataan yang seluas-luasnya didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, infrastruktur yang maju, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan berwawasan lingkungan; serta didukung oleh pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

2.      Misi Mewujudkan Indonesia Yang Adil dan Demokratis adalah mendorong pembangunan yang menjamin penegakan hukum yang adil, konsekuen, tidak diskriminatif, mengabdi pada kepentingan masyarakat luas, serta meneruskan konsolidasi demokrasi bertahap pada berbagai aspek kehidupan politik agar demokrasi konstitusional dapat diterima sebagai konsensus dan pedoman politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Misi Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Bersatu adalah mendorong pembangunan yang mampu mewujudkan rasa aman dan damai, mampu menampung aspirasi masyarakat yang dinamis, menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman.

E. Arah Pembangunan Jangka Panjang

Indonesia yang Maju dan Mandiri menuntut kemampuan ekonomi untuk tumbuh yang cukup tinggi, berkelanjutan, mampu meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara luas, serta berdaya saing tinggi didukung oleh penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam mengembangkan sumber-sumber daya pembangunan.

Pembangunan ekonomi dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
o       Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dimana pertanian (dalam arti luas) dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk-produk secara efisien dan modern, industri manufaktur yang berdaya saing global menjadi motor penggerak perekonomian, dan jasa menjadi perekat ketahanan ekonomi.
o       Pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 6000 dengan tingkat pemerataan yang relatif baik dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
o       Kemandirian pangan dapat dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.

1.      Perekonomian dikembangkan berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi dan persaingan sehat dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan serta kepentingan nasional sehingga terjamin kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh masyarakat. Pengelolaan kebijakan perekonomian perlu memperhatikan secara cermat dinamika globalisasi, komitmen nasional di berbagai fora perjanjian ekonomi internasional, dan kepentingan strategis nasional di dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan ekonomi bangsa.

2.      Perekonomian dikembangkan berorientasi dan berdaya saing global melalui transformasi bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif sumberdaya alam melimpah menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif dengan prinsip-prinsip dasar: mengelola secara berkelanjutan peningkatan produktivitas nasional melalui penguasaan, penyebaran, penerapan, dan penciptaan (inovasi) ilmu pengetahuan dan teknologi; mengelola secara berkelanjutan kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik terbaik dan kepemerintahan yang baik, dan mengelola secara berkelanjutan sumberdaya alam sesuai kompetensi dan keunggulan daerah.

3.      Struktur perekonomian diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak yang didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas dan pertambangan yang menghasilkan produk-produk secara efisien, modern, dan berkelanjutan serta jasa-jasa pelayanan yang efektif, yang menerapkan praktik terbaik dan ketatakelolaan yang baik, agar terwujud ketahanan ekonomi yang tangguh.

4.      Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah kegiatan primer terutama sektor pertanian dalam arti luas dan pertambangan didorong agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat basis produksi secara nasional. Kepentingan ini merupakan faktor strategis karena berkenaan dengan pembangunan perdesaan, pengentasan kemiskinan dan keterbelakangan, dan ketahanan pangan. Penyelenggaraannya yang terencana secara cermat akan menjamin terwujudnya transformasi seluruh elemen perekonomian nasional ke arah lebih maju dan lebih kokoh di era globalisasi.

5.      Daya-saing global perekonomian ditingkatkan dengan mengembangkan pola jaringan rumpun industri (industrial cluster) sebagai fondasinya, berdasarkan 3 (tiga) prinsip dasar:
o       Pengembangan rantai nilai tambah dan inovasi yang utamanya adalah pilihan terhadap arah pola pengembangan yang ditetapkan pada suatu periode tertentu;
o       Penguatan (perluasan dan pendalaman) struktur rumpun industri dengan membangun keterkaitan antarindustri dan antara industri dengan setiap aktivitas ekonomi terkait (sektor primer dan tersier, UKM maupun perusahaan penanaman modal asing);
o       Pembangunan fondasi ekonomi mikro (lokal) agar terwujud lingkungan usaha yang kondusif melalui penyediaan berbagai infrastruktur peningkatan kapasitas kolektif (teknologi, mutu, peningkatan kemampuan tenaga kerja dan infrastruktur fisik) serta penguatan kelembagaan ekonomi yang dapat menjamin bahwa peningkatan interaksi, produktivitas, dan inovasi yang terjadi, melalui persaingan sehat, dapat secara nyata meningkatkan daya saing perekonomian secara berkelanjutan.

6.      Dengan keunggulan komparatif sebagai negara berpenduduk besar dengan wawasan, kemampuan, dan daya kreasi yang tinggi, serta memiliki bentang alam yang luas dan kekayaan sumber daya alam, basis keunggulan kompetitif industri dalam 20 tahun mendatang dikembangkan berdasarkan 3 (tiga) prinsip utama, yaitu:
o       Pengembangan industri yang mengolah secara efisien dan rasional sumber daya alam, dengan memperhatikan daya dukungnya;
o       Pengembangan industri yang memperkuat kemampuan dan pembangunan jaringan interaksi, komunikasi, dan informasi baik untuk kepentingan domestik maupun dalam kaitannya dengan dinamika globalisasi; dan
o       Pengembangan industri yang memperkuat integrasi dan struktur keterkaitan antar-industri ke depan.
Dengan prinsip tersebut, fokus pengembangan industri dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada 4 (empat) pilar utama,
o       Industri yang berbasis pertanian dan kelautan;
o       Industri transportasi;
o       Industri teknologi informasi dan peralatan telekomunikasi (telematika), dan
o       Basis industri manufaktur yang potensial dan strategis untuk perkuatan daya saing industri ke depan.

7.      Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor pertanian dalam arti luas dikelola dengan pengembangan agribisnis yang dinamis dan efisien, yang melibatkan partisipasi aktif petani dan nelayan. Tujuan ini perlu diselenggarakan melalui revitalisasi kelembagaan pada tingkat operasional, optimalisasi sumberdaya, dan pengembangan SDM pelaku usaha agar mampu meningkatkan produktivitas serta merespon permintaan pasar dan peluang usaha. Selain bermanfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat pedesaan pada umumnya, upaya ini bermanfaat di dalam menciptakan diversifikasi perekonomian perdesaan yang pada gilirannya meningkatkan sumbangannya di dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Perhatian perlu diberikan kepada peningkatan kesejahteraan petani dan nelayan, pengembangan masyarakat, upaya pengentasan kemiskinan secara terarah serta perlindungan terhadap sistem perdagangan dan persaingan yang tidak adil.

8.      Sistem ketahanan pangan dibangun sampai pada kemampuan untuk menjaga kemandirian pangan nasional dengan mengembangkan kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan di tingkat rumah tangga yang cukup, baik dalam jumlah maupun mutu dan gizinya, aman, merata, dan terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.

5 komentar:

MUSIK DIGITAL mengatakan...

Salam jumpa persahabatan, aku jadi bingung, ini karya ilmiah apa GBHN ya ..... ?

Desa Cilembu mengatakan...

jujur ngga dibaa sepenuhnya, tapi mbaca visi dan misi sangat bagus tapi seperti biasa pelaksanaannya pasti ngaco.
hepi ng'blog dan salam jumpa dengan anak desa

Rindang Darka mengatakan...

Artikeln yg nih OK bgt gan...bisa di copas ga? thx

Fortuner SUV Terbaik mengatakan...

mantaps gan...trus gue harus Gue bilang WaW gitu...

FORTUNER TERBAIK mengatakan...

Theme blognya bagus juga...trus gue harus bilang WAW GITU!!

Posting Komentar