Selasa, 27 November 2012

Ikan Seharusnya Hidup di Air



Masih banyak masyarakat muslim yang memahami ketika berbicara ekonomi syariah, yang ada dalam pemikiran mereka adalah bahwa ekonomi Islam merupakan suatu perekonomian non-riba plus zakat yang ditandai dengan banyaknya bank-bank syariah, BMT (Baitul Mal wat Tamwil), bank perkreditan rakyat (BPR) syariah, asuransi syariah, dan pegadaian syariah. Atau mungkin ditambahkan bahwa ekonomi syariah, adalah ketika melakukan transaksi, aspek moral dan kejujuran menjadi cirinya. Itulah fakta yang terjadi di masyarakat.
Sedihnya lagi, sangat jarang atau boleh dikatakan tidak pernah diadakan kajian-kajian ekonomi syariah di masjid-masjid, karena masih banyak yang beranggapan bahwa ekonomi itu urusan “dunia”, sehingga “tidak layak” diadakan di rumah Allah. Kalaupun ada, yang dibahas hanya seputar perbankan syariah dan produk-produknya. Masih banyak fenomena-fenomena lain yang terjadi masyarakat tentang pandangan mereka terhadap keberadaan ekonomi syariah.
Pandangan tersebut di atas tidak sepenuhnya salah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita, kenapa masyarakat begitu “cuek” terhadap ekonomi syariah? Mereka baru merasa berdosa, jika salat ditinggalkan, zakat tidak dibayarkan atau puasa tidak dilaksanakan. Akan tetapi, ketika akad transaksi perdagangannya, jual belinya, pinjam-meminjam atau hutang-piutangnya tidak sesuai dengan syariah, atau harta yang didapatkannya dengan cara ribawi, boleh jadi mereka tidak merasa berdosa. Sehingga, pantas saja mereka begitu enjoy dengan sistem ekonomi yang tidak Islami ini.
Para ulama dan para ekonom Muslim harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbicara tentang ekonomi Islam, sebenarnya harus dipahamkan dulu bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syariat Islam. Suatu hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah akidah dan ideologi Islam. Sehingga, ekonomi Islam bersifat khas, unik, dan berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.
Harus dijelaskan kepada masyarakat, bahwa penerapan sistem ekonomi syariah merupakan bagian integral dari penerapan syariat Islam. Sehingga, ekonomi syariah merupakan bagian yang tak terlepaskan dengan hukum-hukum Islam lainnya. Penerapan syariah Islam dalam perekonomian merupakan suatu kewajiban seperti halnya kewajiban setiap Muslim untuk melaksanakan salat, puasa, zakat, dan haji. Sehingga, tidak patut bagi kita dalam kegiatan ekonomi mengabaikan syariat Islam dengan mengambil, melaksanakan, dan mengagungkan sistem ekonomi lainnya yang berlandaskan hukum kufur. Karena Alla SWT berfirman: (Dan) tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
Konsekuensi logis dari upaya penerapan sistem ekonomi Islam, negara harus menerapkan syariat Islam secara menyeluruh termasuk sistem negaranya. Karena itu, penegakan negara Khilafah Islamiah merupakan syarat mutlak bagi adanya sistem ekonomi Islam. Sebab, tidak mungkin sistem ekonomi Islam dapat diterapkan oleh negara yang tidak melaksanakan sistem Islam. Tidak mungkin pula sistem ekonomi Islam diterapkan dalam negara sistem republik. Karena sistem republik berdiri di atas pilar demokrasi yang hanya memberikan hak kepada rakyat, melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat dan menentukan hukum.
Sedangkan dalam Islam manusia tidak berhak membuat dan menentukan hukum karena itu hanyalah hak Allah saja. Sehingga, tidak bisa dikatakan ketika bank-bank syariah berdiri di suatu negara sedangkan sistem hukum, sistem negaranya dan ideologinya bukan Islam, negara tersebut menerapkan sistem ekonomi Islam. Tapi memang benar bahwa bank syariah dalam “hal tertentu” merupakan suatu kegiatan ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.
Bagi kaum Muslimin jangan berpuas hati atau hanya berjuang sampai pada banyak berdirinya bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Tetapi, terus berjuang sampai diterapkannya Islam secara menyeluruh sebagai ideologi negara, sistem negara, dan sistem hukum yang mengatur setiap aspek kehidupannya.
Alasan lainnya bahwa sistem ekonomi Islam membutuhkan negara, karena negara mempunyai kekuatan untuk menerapkan sistem ekonomi. Negaralah yang menjadi pelaksana sistem ekonomi. Dengan adanya negara Khilafah Islamiah, pengaturan perekonomian secara makro dan mikro dapat dilakukan dengan sempurna. Sehingga, sistem ekonomi Islam membawa efek yang sempurna pula bagi kesejahteraan negara dan masyarakat.
Kesimpulannya, bahwa ekonomi syariah hanya akan hidup dalam “habitat” sistem Islami, persis seperti “ikan yang seharusnya hidup di air”. Jika ekonomi syariah hidup dalam sistem yang tidak Islami, itu sama artinya dengan ikan yang hidup di darat, dia akan menggelepar-gelepar dan terengah-engah kehabisan napas dan akhirnya mati! Padahal, ikan harusnya di air.
Perjuangan untuk memajukan ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan mengejar pangsa pasar lima persen perbankan syariah saja di tahun 2009, akan tetapi lebih jauh dari itu kita harus terus berjuang bagaimana agar ekonomi syariah dan tentu dengan perbankan syariah nya dapat menjadi “tuan rumah” bagi masyarakat Muslim. Insya Allah!

0 komentar:

Posting Komentar