Masih banyak
masyarakat muslim yang memahami ketika berbicara ekonomi syariah, yang ada
dalam pemikiran mereka adalah bahwa ekonomi Islam merupakan suatu perekonomian
non-riba plus zakat yang ditandai dengan banyaknya bank-bank
syariah, BMT (Baitul
Mal wat Tamwil), bank perkreditan rakyat (BPR) syariah, asuransi syariah,
dan pegadaian syariah. Atau mungkin ditambahkan bahwa ekonomi syariah, adalah
ketika melakukan transaksi, aspek moral dan kejujuran menjadi cirinya. Itulah
fakta yang terjadi di masyarakat.
Sedihnya
lagi, sangat jarang atau boleh dikatakan tidak pernah diadakan kajian-kajian
ekonomi syariah di masjid-masjid, karena masih banyak yang beranggapan bahwa
ekonomi itu urusan “dunia”, sehingga “tidak layak” diadakan di rumah Allah. Kalaupun
ada, yang dibahas hanya seputar perbankan syariah dan produk-produknya. Masih
banyak fenomena-fenomena lain yang terjadi masyarakat tentang pandangan mereka
terhadap keberadaan ekonomi syariah.
Pandangan
tersebut di atas tidak sepenuhnya salah, akan tetapi yang menjadi pertanyaan
bagi kita, kenapa masyarakat begitu “cuek” terhadap ekonomi syariah? Mereka
baru merasa berdosa, jika salat ditinggalkan, zakat tidak dibayarkan atau puasa
tidak dilaksanakan. Akan tetapi, ketika akad transaksi perdagangannya, jual
belinya, pinjam-meminjam atau hutang-piutangnya tidak sesuai dengan syariah,
atau harta yang didapatkannya dengan cara ribawi, boleh jadi mereka tidak
merasa berdosa. Sehingga, pantas saja mereka begitu enjoy dengan sistem
ekonomi yang tidak Islami ini.
Para ulama
dan para ekonom Muslim harus menjelaskan kepada masyarakat
bahwa berbicara tentang ekonomi Islam, sebenarnya harus dipahamkan dulu bahwa
ekonomi syariah adalah suatu sistem yang mengatur permasalahan ekonomi, baik
dalam aspek mikro maupun makro, yang berdasarkan kepada syariat Islam. Suatu
hal yang pasti, sumber pemikiran ekonomi Islam adalah akidah dan ideologi
Islam. Sehingga, ekonomi Islam bersifat khas, unik, dan berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis ataupun sistem ekonomi sosialis/komunis.
Harus
dijelaskan kepada masyarakat, bahwa penerapan sistem ekonomi syariah merupakan
bagian integral dari penerapan syariat Islam. Sehingga, ekonomi syariah
merupakan bagian yang tak terlepaskan dengan hukum-hukum Islam lainnya.
Penerapan syariah Islam dalam perekonomian merupakan suatu kewajiban seperti
halnya kewajiban setiap Muslim untuk melaksanakan salat, puasa, zakat, dan
haji. Sehingga, tidak patut bagi kita dalam kegiatan ekonomi mengabaikan
syariat Islam dengan mengambil, melaksanakan, dan mengagungkan sistem ekonomi
lainnya yang berlandaskan hukum kufur. Karena Alla SWT berfirman: (Dan)
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. (QS. Al-Ahzab [33]:
36).
Konsekuensi
logis dari upaya penerapan sistem ekonomi Islam, negara harus menerapkan
syariat Islam secara menyeluruh termasuk sistem negaranya. Karena itu,
penegakan negara Khilafah Islamiah merupakan syarat mutlak
bagi adanya sistem ekonomi Islam. Sebab, tidak mungkin sistem ekonomi Islam
dapat diterapkan oleh negara yang tidak melaksanakan sistem Islam. Tidak
mungkin pula sistem ekonomi Islam diterapkan dalam negara sistem republik.
Karena sistem republik berdiri di atas pilar demokrasi yang hanya memberikan
hak kepada rakyat, melalui wakil-wakilnya di parlemen untuk membuat dan
menentukan hukum.
Sedangkan
dalam Islam manusia tidak berhak membuat dan menentukan hukum karena itu
hanyalah hak Allah saja. Sehingga, tidak bisa dikatakan ketika bank-bank
syariah berdiri di suatu negara sedangkan sistem hukum, sistem negaranya dan
ideologinya bukan Islam, negara tersebut menerapkan sistem ekonomi Islam. Tapi
memang benar bahwa bank syariah dalam “hal tertentu” merupakan suatu kegiatan
ekonomi yang berlandaskan syariat Islam.
Bagi kaum
Muslimin jangan berpuas hati atau hanya berjuang sampai pada banyak berdirinya
bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya. Tetapi, terus
berjuang sampai diterapkannya Islam secara menyeluruh sebagai ideologi negara,
sistem negara, dan sistem hukum yang mengatur setiap aspek kehidupannya.
Alasan
lainnya bahwa sistem ekonomi Islam membutuhkan negara, karena negara mempunyai
kekuatan untuk menerapkan sistem ekonomi. Negaralah yang menjadi pelaksana
sistem ekonomi. Dengan adanya negara Khilafah Islamiah, pengaturan perekonomian
secara makro dan mikro dapat dilakukan dengan sempurna. Sehingga, sistem
ekonomi Islam membawa efek yang sempurna pula bagi kesejahteraan negara dan
masyarakat.
Kesimpulannya,
bahwa ekonomi syariah hanya akan hidup dalam “habitat” sistem Islami, persis
seperti “ikan yang seharusnya hidup di air”. Jika ekonomi syariah hidup dalam
sistem yang tidak Islami, itu sama artinya dengan ikan yang hidup di darat, dia
akan menggelepar-gelepar dan terengah-engah kehabisan napas dan akhirnya mati!
Padahal, ikan harusnya di air.
Perjuangan
untuk memajukan ekonomi syariah tidak cukup hanya dengan mengejar pangsa pasar
lima persen perbankan syariah saja di tahun 2009, akan tetapi lebih jauh dari
itu kita harus terus berjuang bagaimana agar ekonomi syariah dan tentu dengan
perbankan syariah nya dapat menjadi “tuan rumah” bagi masyarakat Muslim. Insya
Allah!
0 komentar:
Posting Komentar