Minggu, 15 Juli 2012

Sejarah Perkembangan Bank syariah


             Perbankan Syariah lahir sebagai tuntutan dari masyarakat islam yang menginginkan adanya sebuah perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran islam. Adapun gagasan berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konfrensi Negara-Negara Islam se-Dunia (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27 April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta. Konfrensi itu menghasilkan beberapa rumusan antara lain:
1.      Tiap keuntungan haruslah tunduk kepada hukum untung dan rugi (loss and profit sharing). Jika tidak, maka ia termaksud riba.
2.      Diusulkan supaya dibentuk suatu bank syariah yang bebas dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
3.      Sementara menunggu berdirinya bank syariah, bank-bank yang menerapkan sistem bunga diperbolehkan beroperasi. Namun harus benar-benar dalam keadaan darurat.
             Pada tahun 1974, dalam sidang menteri keuangan OKI disepakati berdirinya Islamic Development Bank (IDB). Keberadaan IDB memotivasi negara-negara islam lainnya untuk mendirikan bank atau lembaga syariah. Maka pada akhir 1970-an dan awal 1980-an bermunculan lembaga keuangan syariah, seperti di Mesir, Sudan, Iran dan negara lainnya. Akantetapi sebagaimana diketahui, bank islam yang pertama kali didirikan adalah Mith Ghamr pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr. Ahmad el-Najar. Namun sayangnya pada tahun 1967 bank ini ditutup karena adanya persoalan politik, dan kemudian diambil alih oleh National Bank of Egypt  dan Central Bank of Egypt, tetapi tidak lagi beroperasi sebagai bank tanpa bunga.
           Di indonesia sendiri, keinginan untuk mendirikan bank syariah sebenarnya telah ada sejak tahun 1970-an, namun terealisasi sekitar tahun 1988. Pada waktu itu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, maka Bank Muamalat merupakan bank islam yang pertama kali didirikan di Indonesia, yang lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI yang ditandatangani pada tanggal 3 Nopember 1991, dimana pada saat itu dana awal terkumpul sebesar Rp. 106.126.382.000. Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi pada tanggal 1 mei 1992.
           Keberadaan bank syariah pada perbankan nasional telah dikembangkan sejak tahun 1992. Ini ditandai dengan berlakunya undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang mulai mengakomodir keberadaan bank syariah, namun undang-undang tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah. Landasan hukum bank syariah semakin lebih jelas setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang mencangkup segi kelembagaan maupun landasan operasional syariahnya. Adapun ketetapan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai berikut :
1.      Pengaturan aspek kelembagaan dan kegiatan usaha dan bank syariah sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 10 Tahun 1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memilih untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja dan kantor cabang khusus, yaitu usaha unit syariah (UUS) dan kantor-kantor cabang syariah. Sedangkan BPR harus memilih salah satu kegiatan, sebagai BPR Konvensional atau syariah. Bank Konvensional yang akan membuka kantor cabang syariah wajib melaksanakan :
·         Pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS).
·         Memiliki Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
·         menyediakan modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan lain-lain. Berkaitan dengan kegiatan operasional maupun non operasional KCS.
Ketentuan kliring instrumrn mmoneter dan pasar uang antar bank dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah diamanatkan bahwa untuk mengantipasi perkembangan berdasarkan prinsip syariah, maka tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu mengadopsi prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 10 ayat 2 yang menentukan bahwa dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dibidang pengendalian moneter dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

6 komentar:

Mbah Dukun mengatakan...

Semoga Bank Syariah menggantikan Bank Konvensional di seluruh dunia. amien

Punjabi Songs mengatakan...

anpa bunga.
Di indonesia sendiri, keinginan untuk mendirikan bank syariah sebenarnya telah ada sejak tahun 1970-an, namun terealisasi sekitar tahun 1988. Pada

Dana Kita mengatakan...

bisakah jika meminjamkan uang kepada seseorang dengan meminta bagi hasil tapi tidak mematok nominal tertentu.....(rentenir syariah)

Rindang Darka mengatakan...

Artikeln yg nih OK bgt gan...bisa di copas ga? thx

Fortuner SUV Terbaik mengatakan...

mantaps gan...trus gue harus Gue bilang WaW gitu...

FORTUNER TERBAIK mengatakan...

Theme blognya bagus juga...trus gue harus bilang WAW GITU!!

Posting Komentar