Perbankan
Syariah lahir sebagai tuntutan dari masyarakat islam yang menginginkan adanya
sebuah perbankan yang benar-benar menerapkan ajaran islam. Adapun gagasan
berdirinya bank islam ditingkat internasional muncul dalam konfrensi
Negara-Negara Islam se-Dunia (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 21-27
April 1969, yang diikuti oleh 19 negara peserta. Konfrensi itu menghasilkan
beberapa rumusan antara lain:
1. Tiap keuntungan haruslah tunduk
kepada hukum untung dan rugi (loss and profit sharing). Jika tidak, maka ia
termaksud riba.
2. Diusulkan supaya dibentuk suatu bank
syariah yang bebas dari sistem riba dalam waktu secepat mungkin.
3. Sementara menunggu berdirinya bank
syariah, bank-bank yang menerapkan sistem bunga diperbolehkan beroperasi. Namun
harus benar-benar dalam keadaan darurat.
Pada
tahun 1974, dalam sidang menteri keuangan OKI disepakati berdirinya Islamic
Development Bank (IDB). Keberadaan IDB memotivasi negara-negara islam lainnya
untuk mendirikan bank atau lembaga syariah. Maka pada akhir 1970-an dan awal
1980-an bermunculan lembaga keuangan syariah, seperti di Mesir, Sudan, Iran dan
negara lainnya. Akantetapi sebagaimana diketahui, bank islam yang pertama kali didirikan
adalah Mith Ghamr pada tahun 1963 di Mesir oleh Dr. Ahmad el-Najar. Namun
sayangnya pada tahun 1967 bank ini ditutup karena adanya persoalan politik, dan
kemudian diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank of
Egypt, tetapi tidak lagi beroperasi sebagai bank tanpa bunga.
Di indonesia sendiri, keinginan untuk mendirikan bank syariah sebenarnya telah
ada sejak tahun 1970-an, namun terealisasi sekitar tahun 1988. Pada waktu itu,
pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (PAKTO) yang berisi
liberalisasi industri perbankan. Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut,
maka Bank Muamalat merupakan bank islam yang pertama kali didirikan di
Indonesia, yang lahir sebagai hasil kerja tim perbankan MUI yang ditandatangani
pada tanggal 3 Nopember 1991, dimana pada saat itu dana awal terkumpul sebesar
Rp. 106.126.382.000. Bank Muamalat Indonesia (BMI) resmi beroperasi pada
tanggal 1 mei 1992.
Keberadaan
bank syariah pada perbankan nasional telah dikembangkan sejak tahun 1992. Ini
ditandai dengan berlakunya undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan
yang mulai mengakomodir keberadaan bank syariah, namun undang-undang tersebut
belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank
syariah. Landasan hukum bank syariah semakin lebih jelas setelah
diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang mencangkup segi
kelembagaan maupun landasan operasional syariahnya. Adapun ketetapan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 sebagai berikut :
1. Pengaturan aspek kelembagaan dan
kegiatan usaha dan bank syariah sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 3 UU
No. 10 Tahun 1998. Pasal tersebut menjelaskan bahwa bank umum dapat memilih
untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan sistem konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah, maka kegiatan tersebut dilakukan dengan membuka satuan kerja
dan kantor cabang khusus, yaitu usaha unit syariah (UUS) dan kantor-kantor
cabang syariah. Sedangkan BPR harus memilih salah satu kegiatan, sebagai BPR
Konvensional atau syariah. Bank Konvensional yang akan membuka kantor cabang
syariah wajib melaksanakan :
·
Pembentukan
Unit Usaha Syariah (UUS).
·
Memiliki
Dewan Pengawas Syariah yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
·
menyediakan
modal kerja yang disisihkan oleh bank dalam suatu rekening tersendiri atas nama
UUS yang dapat digunakan untuk membayar biaya kantor dan lain-lain. Berkaitan
dengan kegiatan operasional maupun non operasional KCS.
Ketentuan kliring instrumrn mmoneter
dan pasar uang antar bank dalam penjelasan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia telah diamanatkan bahwa untuk mengantipasi perkembangan berdasarkan
prinsip syariah, maka tugas dan fungsi Bank Indonesia perlu mengadopsi
prinsip-prinsip syariah. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 10 ayat 2 yang
menentukan bahwa dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia dibidang pengendalian
moneter dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
6 komentar:
Semoga Bank Syariah menggantikan Bank Konvensional di seluruh dunia. amien
anpa bunga.
Di indonesia sendiri, keinginan untuk mendirikan bank syariah sebenarnya telah ada sejak tahun 1970-an, namun terealisasi sekitar tahun 1988. Pada
bisakah jika meminjamkan uang kepada seseorang dengan meminta bagi hasil tapi tidak mematok nominal tertentu.....(rentenir syariah)
Artikeln yg nih OK bgt gan...bisa di copas ga? thx
mantaps gan...trus gue harus Gue bilang WaW gitu...
Theme blognya bagus juga...trus gue harus bilang WAW GITU!!
Posting Komentar