Sabtu, 23 Oktober 2010
ETIKA PROFESI KEBIDANAN DAN HUKUM KESEHATAN
Diposting oleh Unknown di 08.12SUB POKOK BAHASAN I
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Beberapa istilah:
Etik : Kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Etika : Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral ( Akhlak)
Etis : Berhubungan ( sesuai ) dengan etika, sesuai dengan azas perilaku yang disepakati secara umum
Etiket : Cara untuk melakukan melaksanakan etika dengan sopan santun
Moral : Ajaran tentangbaik atau buruk yang diterima secara umum mengenai perbuatan\, sikap, kewajiban,dll,akhlak,budi pekerti, susila,
Hukum : Peraturan , undang-undang atau adad yang secara resmi dianggab mengikat, yang dikukuhkan oleh pengusaha atau pemerintah
Nilai : sesuatu yang menyempurnakan manusia sesuai dengan
hakikatnya , sifat-
sifat (sesuatu) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan ( contoh , kejujuran)
Norma : Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok di masyarakat ,
digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
Hak : Benar, milik, kepunyaan , kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus dilaksanakan , keharusan ,
Nurani : lubuk hati yang paling dalam ,perasaan hati yang murni
Tanggung Jawab : Keadaan wajib menanggung segala sesuatunya ( jika terjadi apa-apa boleh dituntut , dipersilahkan, diperkarakan )
ETIKA
Etika > dari bahasa Yunani ” Ethos ” Kebiasaan – Kebiasaan / tingkah laku manusia
Etika Secara Umum :
Istilah etik secara umum, digunakan sehari- hari pada hakekatnya berkaitan dgn falsafah, dan moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik atau buruk dimasyarakat dalam kurun waktu tertentu. Sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai . Dikatakan kurun waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Etika Sosial ( Etika Profesi)
Merupakan Suatu pernyataan komperhensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/ pasien , kelurga, masyarakat teman sejawat, profesi & dirinya sendiri
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1) Hati nurani...... bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman
Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu melanggar Etika atau sesuai etika
2) Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit
3) Mampu melakukan tindakan yang benar mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar menepati janji yang telah disepakati , menjaga kerahasiaan.
SUMBER ETIKA
Etika merupakan cabang ilmu filsafat ...... bicara etika..... tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum
KODE ETIK
Kode Etik : adalah norma yang harus diindahkan setiap profesi dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidupnya dimasyarakat.
Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan laragannya.
Kode Etik : Ssuatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama kelompoknya
Kode Etik : Disusun oleh profesi berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran
profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral
dan kemampuan manusia.
FUNGSI KODE ETIK
1. Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2. Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan d ipertimbangkan dalam memberi pelayanan
3. Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4. Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
5. Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
6. Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
TUJUAN KODE ETIK
1. Menjujung tinggi martabat dan citra profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteran para anggota
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
Difinisi Kode Etik
Kode etik Kebidanan Suatu pernyataan komperhensif profesiyang menuntut bidan melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan kelurga , masyarakat, teman sejawat , profesi. Dan dirinya . Penetapan kode etik Kebidanan harus dilakukan daam Kongres (IBI) Ikata Bida Indonesia
Dasar Pembentukan
Disusun tahun 1986
Disyahkan dalam kongres Nasional IBI X tahun 1988
Petunjuk Pelaksanaan Kode EtikBidan disyahkan dalam rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS) IBI tahun 1991
ISI KODE ETIK
7 Bab dan Beberapa bagian
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
2. Kewajiban terhadap tugasnya ( 3 butir)
3. Kewajiban terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir)
4. Kewajiban terhadap profesi ( 3 butir)
5. Kewajiban terhadap diri sendiri ( 2 butir)
6. Kewajiban terhadap pemerintah,nusa ,bangsa, dan tanah air ( 2 butir)
7. Penutup
BAB I
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap bidan senantiasa memberika pelayanan paripurna kepada klien, kelurga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliki berdasarkan kebutuhan klien kelurga dan masyarakat
2. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsoltasi atau rujukan.
3. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
BAB III
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
SEJAWAT PROFESINYA
1. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu penetahuan dan teknologi
3. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.Setiap bidan harus memelihara kesehatan agar dapat
melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2.Setiap bidan seyoyanya berusaha untuk meningkatkan
3.pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINTAH
NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR
1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
2.Setiap bidan melalui profesnya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan kelurga.
BAB VII
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia
HAK, KEWAJIBAN , DAN TNGGUNG JAWAB
Hak: adalah tuntunan seeag terhadap sesuatu yang merupakan
kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan
legalitas
Hak Dipandang Dari Sudut Hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya : seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran, mempunyai kewajibn berlaku sopan.
PERANAN HAK-HAK
Contoh dr, dengan perawat
Contoh: Perawat masuk kamar PX terlalu lama mengapa ?
Jawab : Perawat memberikn Asuhan Keperawatan
JENIS –JENIS HAK
1. Hak bebas, hak orang untuk hidup sesuai dengan pilihan
2. Hak 2 kesejahteraan , yang diberikan secara hukum
Contoh : PX dapat Askeb, masyarakat dapat air bersih
3. Hak legeslatif: diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep perdilan . Contoh: Q dgn KDRT
Hak Bidan:
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standart profesi pada setiap tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
d. Bidan berhak atas privasy/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh pasien, kelurga maupun provesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai
Kewajiban:
Sesuatu yang harus dilaksanakan , yang sudah diatur dalam Kode Rtik Bidan ada 7 Bab ( 18 butir )
Dalam melaukan praktek sehari –hari maka bidan berkewajiban untuk :
Contoh:
SUB POKOK BAHASAN KE II
NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI
PengertianNilai
Contoh: Seapatu hadiah ultah
Sepedah inila yang mengatarkan aku jadi Bidan
Contoh:
Tugu Adi Pura di Jember (Simbol Penghargaan Kota Jember terbersih diseluruh Indonesia, waktu itu )
Contoh :
Pembangunan LAPTER di Jember ( mangkrak)
Sifat : Pribadi , dipelajari sejak kecil berkembang sepajang hidupnya
Ciri-Ciri Nilai
1.Membentuk dasar perilaku seseorang
2.Nyata dari seseorag diperlihatkan melalui pola perilaku yang konsiten.
3.Menjadi kontrol internal bagi perilaku seseorang
4. Merupakan komponen bagi perilaku seseorang
Nilai-Nilai Yang Sangat Diperlukan Oleh Bidan
1. Kejujuran
2. Lemah lembut
3. Ketepatan setiap tindakan
4. Menghargai orang lain
METODE MEMPELAJARI NILAI
Suatu sikap dapat menjadi suatu nilai apabila keyakinan tersebut memenuhi 7 kreteria:
1. Menjujung dan menghargai keyakinan an perilaku seseorang
2. Menegskan didepan umum apabila cocok
3. Memilih dari berbagai alternatif
4. Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya
5. Memilih secara bebas
6. Bertindak
7. Bertindak dengan pola konsisten
SUB POKOK BAHASAN III
ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN
Tujuan:
Suatu persyaratan untuk melaksanakan praktek bidan peroragan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai degan ketentuan 2 yang sudah ditetapkan dalam per undang-undagan serta memberikan kejelasan batas 2 kewenangannya dalam menjalankan praktek kebidanan
Praktek Bidan:
Adalah pelayanan Kebidanan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktek bidan (SIPB) dari pemerintah ( DINKES Setempat) untuk melaksanakan/ Praktek pelayanan Kebidanan secara mandiri, tetapi standart praktek mengacu kepada kopetensi Inti ( Care Competency)
Perijinan :
Adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tindakan yang telah dilaksanakan.
Legislasi :
Adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), regestrasi (pengaturan kewenangan), dan lesensi ( pengaturan penyelanggaraan kewenangan)
Tujuan Legeslasi:
1.Memperthankan kualitas pelayanan
2.Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profesionalime
Lisensi :
Adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregestrasi untuk pelayanan mandiri.
Lesinsi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankanmelakukan pekerjan yang telah ditetapkan (IBI)
Tujuan Lesensi
1. Memberikan bats kewenangan
2. Menetapkan saranan dan prasarana
3. Meyakinkan klien
Registrasi :
Adalah suatu proses dimana bidan harus ( wajib ) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan / Dinas Kesehatan propinsi untuk mendapatkan surat izin Bidan sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan kebidanan dan mempermudah nomer registrasi ( Regestrasi menurut keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Masa berlaku registrasi :
SIB berlaku untuk masa 5 tahun dan setiap 5 tahun bidan yang bersangkutan harus melakukan registrasi ulang.
Otonomi Dalam Praktek Kebidanan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan)
Tujuan umum :
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan khusus :
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
a. Faktor kesehatan
b. Faktor skill
c. Etika/perilaku
d. Kemampuan pembiyayaan / dana
e. Kewenangan bidan
SUB POKOK BAHASAN IV
ISSU ETIK DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Pengertian Dan Bentuk Issue Etik
Etik merupakan bagian dari filosofi ang berhubungan erat degan nilai manusi dalam menghargai suatu tindakan.
Issu adalah : topik yang menarik untuk didiskusikan dan sesuatu yang memungkinkan setiap orang mempunyai pendapat.
Masalah Etik Dalam Pelayanan Kebidanan
Masalah Etik Yag Berhubungan Dengan Tehnologi
1. Perawatan intensif pada bayi
2. Skrening bayi
3. Trasnplantasi
4. Tehnik reproduksi dan Kebidanan
Etik Berhubungan Erat Dengan Profesi
1. Pengambilan keputusan dn penggunan etik
2. Otonomi bidan dan kode etik profesional
3. Etik dalam penelitian kebidanan
4. Penelitian masalah kebidanan yang sinsitif
MORAL : berasal dari bahasa latin = ”MOS” = kebiasaan adat = ”MORAL” = etimologi dengan ”ETIK” keduanya mengandung arti adat kebiasaan = walaupun bahasa asalnya berbeda ( ”etik” = yunani) (”moral”=latin)
MORAL : adalah nilai – nilai dan norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Dilema Moral Menurut Campbell adalah suatu keadan dimana dihadapkan pada dua alternatif pilihan yang membutuhkan pemecahan masalah.
Konflik Moral menurut Johnson adalah konflik atau delema pada dsrya sama, kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.
Ketika mencari sulosi hrus megingat akan tanggung jawb profesionalisme:
1. Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan, kesejahteraan pasien atau klien
2. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilagkan sesuatu bagian (omission ), disertai rasa tangung jawab, memprhatikan kondisi dan keamanan pasien atu klien.
SUB POKOK BAHASAN V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MENGHADAPI DILEMA ETIK / MORAL PELAYANN KEBIDANAN
Menurut George R.Terry, pengambilan keputusan adalah memilih alternatif yang ada.
Ada 5 (lima) hal pokok dalam pengambilan keputusan:
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan
1. Posisi/kedudukan
2. Masalah, terstruktur, tidak tersruktur, rutin,insidentil
3. Situasi:faktor konstan, faktor tidak konstan
4. Kondisi, faktor-faktor yang menentukan daya gerak
5. Tujuan, antara atau obyektif
Kerangka Pengambilan Keputusan
Sistim pengambilan keputusan merupakan bagian dasar dan integral dalam praktek suatu profesi. Keberadaan yang sangat penting, karena akan menentukan tindakan selanjutnya.
Keterlibatan bidan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting karena dipengaruhi oleh 2 hal :
Mengapa AKI AKB di Indonesia masih tinggi ? ada 3 keterlibatan pengambilan keputusan :
Contoh : - Dokter tidak ada, persediaan darah di PMI habis
( Empat ) Tingkatan Kerja Pertimbangan Moral Dalam Pengambilan Keputusan Ketika Menghadapi Delima Etik.
TK I
Keputusan dan tindakan : Bidan merefleksikan pada pengalaman atau
pengalaman rekan kerja.
TK II
Peraturan : berdasarkan kaidah kejujuran ( berkata benar), privasi,
kerahasiaan dan kesetiaan ( menepati janji).
Bidan sangat familiar, tidak meninggalkan kode etik dan
panduan praktek profesi.
TK III
Ada 4 prinsip etik yang digunakan dalam perawatan praktek kebidanan:
Dasar Pengambilan keputusan :
Bentuk pengambilan keputusan :
Pendekatan tradisional dalam pengambilan keputusan :
PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
Ciri 2nya:
1.Mempunyai pertimbangan yang benar atau salah
2.Sering menyangkut pilihn yang sukar
3. Tidak mungkin dielakkan
4. Dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,lingkungan sosial
MENGAPA KITA PERLU MENGERTI SITUASI:
1.U/ menerapakan norma-norma terhadap situasi
2.U/ melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
3.U/ mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
Kesulitan Dalam Mengerti Situasi :
1. Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetauan kita
2. Pengertian kita terhadp situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor 2 subyektif lain.
Bagaimana Kita Memperbaiki Pengertian Kita Tentang Situasi:
1.Melakukan penyelidikan yang memadahi
2. Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3. Memperluas pandangan tentang situasi
4. Kepekaan terhadap pekerjaan
5.Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Tips pengambilan keputusan dalam keadaan kritis :
Pengambilan keputusan klinis adalah keputusan yg diambil berdasarkan kebutuhan dan masalahyang dihadapi klien, sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi klien yang bersifat emergensi, antisipasi, atau rutin.
Pengambilan Keputusan Klinis Tergantung:
Pengambilan Keputusan Klinis yang benar dan tepat:
Dalam Kasus Emergensi Dan Menghadapi Situasi Panik : ada 2 Hal
a. Mempertimbangkan satu solusi berdasarkan pengalaman dimasa
Lampau
b. Meninjau simpanan pengetahuan yg relevan dgn keadaan tsb
Langkah 2 Pengambilan Keputusan Klinis Menggunakan
1. Penilaian ( pengumpulan informasi)
2. DX ( Penafsiran)
3. Perencanan
4. Intervensi
5. Evaluasi
TEORI-TEORI PENGAMBILAN KEPUUSAN
1. Teori Utilitarisme:
Ketika keputusan diambil, memaksimalkan kesenangan, meminimalkan ketidaksenangan.
2. Teori Deontology
Menurut Immanuel Kant: sesuatu dikatakan baik bila bertindak baik. Contoh bila berjanji ditepati, bila pinjam hrus dikembalikan
3. Teori Hedonisme:
Menurut Aristippos , sesui kodratnya, setiap manusia mencari kesenangan dan menghindari ketidaksenangan.
4. Teori Eudemonisme:
Menurut Filsuf Yunani Aristoteles , bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kiata
Label: Suharti S.S.T. S.Pd
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar