Rabu, 19 Januari 2011

Inilah Hikmah Mengapa Bagian Lelaki Lebih Banyak Dibanding Bagian Wanita


Merupakan sunnatullah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan kaum lelaki dan kaum wanita dalam kondisi berbeda yang masing-masingnya menjadi pelengkap bagi yang lain. Dan Dia menciptakan kaum laki-laki lebih kuat agar mereka mengayomi para wanita. Dengan adanya perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam hal peran dan tugas keduanya, maka hal ini berdampak pula pada adanya perbedaan dalam hukum-hukum syar’iyyah, di antaranya:
1. Persaksian
Islam mensyaratkan diterimanya persaksian dengan adanya persaksian dua orang laki-laki. Jika tidak didapati dua orang laki-laki maka dengan persaksian seorang laki-laki ditambah dua orang wanita. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua oramg perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai.” (Al-Baqarah: 282)
Ini bukanlah bentuk perendahan maupun peremehan terhadap wanita. Namun inilah yang sesuai dengan hukum fithrahnya di mana dia kurang dalam memperhatikan perkara-perkara pelanggaran/tindak kriminal, demikian pula dalam urusan jual beli dan hutang piutang serta perkara-perkara lainnya. Sungguh seorang wanita terkadang tidak ingat terhadap permasalahan-permasalahan tersebut atau terkadang dia lupa terhadap suatu hukum. Hal ini dikarenakan dia tersibukkan dengan mengurusi anak-anak, merapikan tempat tinggal dan tugas-tugas penting lainnya. Ditambah lagi dia harus menjalani masa-masa menyusui dan apa yang muncul dari dirinya berupa haid, nifas dan selainnya.
Sehingga jika di sana ada seorang wanita lain yang ikut bersaksi bersamanya, yang dapat mengingatkannya maka hal ini akan lebih dapat mengokohkan kebenaran dan menolak kezaliman. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (Al-Baqarah: 282)
Maka persaksian seorang wanita diterima di dalam Islam dan Islam tidak menolaknya tatkala menyertainya persaksian wanita kedua yang mengingatkannya ketika dia (wanita pertama) lupa atau tidak ingat. Ini dalam rangka membela kebenaran dan menolak kezaliman.
2. Pembagian Harta Warisan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa: 11)
Ini bukanlah bentuk penyia-nyiaan terhadap hak wanita bahkan sangat jauh dari hal itu. Namun justru ayat ini menunjukkan penjagaan terhadap hak-hak wanita karena dia berhak mengambil bagian dari harta warisan yang memang merupakan haknya. Dan laki-laki mengambil bagian dua kali lipat daripada bagian wanita karena laki-laki dibebani untuk memberi nafkah kepada wanita (isteri), memberikan mahar kepadanya, serta memberi nafkah kepada istrinya yang sedang dalam masa ‘iddah. Sedangkan wanita tidak dibebani dengan ini semua. Maka perbedaan bagian wanita dalam pembagian harta warisan dari bagian laki-laki semata-mata merupakan buah dari adanya perbedaan antara tugas-tugas yang diemban oleh wanita dengan tugas-tugas yang dipikul oleh laki-laki. Dan ini sama sekali bukanlah bentuk pengurangan terhadap hak-hak wanita maupun terhadap kemuliaannya.
3. Diyat Dalam Pembunuhan yang Tidak Disengaja
Sesungguhnya termasuk dari hikmah agama Islam mewajibkan diyat (tebusan) atas terbunuhnya seorang laki-laki adalah dua kali lipat. Karena ketika yang terbunuh adalah seorang laki-laki maka keluarganya akan merugi sebab dialah orang yang menafkahi mereka. Sehingga keluarganya mengambil diyat dengan dua kali lipat. Berbeda halnya dengan kerugian bagi keluarga yang ditinggal mati oleh wanita mereka, karena dia tidak dibebani untuk memberi nafkah mereka bahkan dialah yang diberi nafkah. Maka adanya perbedaan diyat adalah sesuai dengan perbedaan tugas antara laki-laki dan wanita.
4. Kepemimpinan Suatu Negeri dan Pemerintahan
Di antara kekhususan bagi pemimpin suatu negeri atau bagi penguasa di dalam Islam adalah dengan dia menjadi imam di dalam shalat dan komandan pasukan dalam peperangan. Dan seorang wanita tidak akan mampu melakukan hal ini dan tidak mungkin baginya menunaikan peran penting semisal ini dikarenakan fithrahnya, yang mana perasaan lebih mendominasi pada dirinya. Juga dikarenakan kelemahan tubuhnya. Selain itu, seorang wanita juga melewati masa-masa kehamilan, haid, dan nifas, dan keadaan-keadaan lain yang dijalani oleh seorang wanita dan tidak dijalani oleh laki-laki. Maka terlebih lagi tidak boleh bagi seorang wanita menjadi imam dalam shalat karena padanya terdapat fitnah (yakni ketika bersama laki-laki -red.). [Lihat kitab Al Mar'atu Fil Islam karya Syaikh Faishal Al Mawlawi]
5. Talak
Suami adalah laki-laki yang memberi nafkah harta ketika dia menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Dia pula yang memberikan nafkah di masa-masa ‘iddah. Ini merupakan konsekuensi dari lurusnya akal dan tabiatnya, yang menjadikan dia lebih bersabar dibandingkan wanita dalam menghadapi perkara-perkara yang dibenci.
Oleh karena itu sepantasnya seorang laki-laki tidak tergesa-gesa untuk menjatuhkan talak hanya dikarenakan munculnya sedikit amarah pada dirinya. Maka seandainya talak sama-sama merupakan hak bagi laki-laki dan wanita niscaya akan banyak sekali terjadi talak. Sebagaimana telah terjadi di negeri Eropa.
Berdasarkan hal itu dan dikarenakan sebab-sebab yang telah disebutkan terdahulu maka Islam menjadikan talak merupakan hak bagi laki-laki saja. (Lihat kitab Fiqh Assunnah karya Sayyid Sabiq)
Berkata Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu, “Talak pada hakikatnya merupakan nikmat dan pemuliaan bagi wanita muslimah dimana dia bisa terbebas dari kehidupan yang sulit, atau dari suami yang zhalim atau tidak berbuat adil, atau dari suami yang tidak menegakkan rukun-rukun Islam, atau karena terus-menerus terjadinya perselisihan di antara suami isteri sekalipun kerabat kedua belah pihak telah ikut turun tangan, atau karena tidak ada lagi kecintaan di antara suami isteri, atau sebab-sebab lainnya yang menghalangi untuk keduanya dapat hidup bersama. Sehingga permasalahan seperti ini tidak mungkin dapat teratasi kecuali dengan perpisahan dan talak (perceraian). Dan sungguh Islam telah menetapkan adanya tingkatan-tingkatan talak. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229)
Sehingga pada talak yang pertama, seorang suami masih memiliki hak untuk ruju’ (kembali) kepada isterinya, demikian pula sang isteri masih bisa kembali kepada suaminya. Maka talak yang pertama ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk menata kembali kehidupan mereka sebagai suami isteri. Begitu pula halnya pada talak yang kedua. Adapun pada talak yang ketiga maka sang isteri diharamkan bagi suami hingga isterinya menikah dengan laki-laki lain kemudian laki-laki tersebut menalaknya, barulah setelahnya suami yang pertama dapat memperbaharui pernikahannya dengan akad yang baru.
(Sumber: Takrimul Mar’ah fil Islam)

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates